FOKUS JATENG-DEMAK-Aparat Kepolisian Demak berhasil mengamankan 40 kilogram bahan peledak yang akan dipakai untuk produksi petasan. Empat orang yang memproduksi dan menjual petasan secara online ditangkap dalam kasus itu.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap empat tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” kata AKBP Budi saat konferensi pers, Senin 27 Maret 2023.
Dijelaskan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.
“Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga Rp130 ribu per kilogram dan dijual dengan harga Rp30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Adapun ke empat tersangka itu antara lain MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang. Dia ditangkap karena memproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.
Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan temannya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.
Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.
Budi menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara.” (ist)