FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kepolisian Resort Boyolali mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban. Dari sementara penyelidikan polisi, pelaku yang bernama Kristiawan Adi Goestana (33) warga Desa/Dukuh Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini, melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban melalui media sosial, jika menolak menyerahkan sejumlah uang.
“Korban yang ketakutan nurut saja permintaan pelaku untuk memberi uang melalui uang digital,” kata Kasat Reskrim, Iptu AM.Thohari didampingi Kanit Pidana Umum Iptu Wikan Sri K mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, Selasa (30/6/2020).
Wikan menjelaskan, perkenalan wanita asal kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang dengan pelaku, bermula dari sebuah aplikasi media sosial. Kemudian, dilanjutkan melalui chating whatsapp. “Untuk mengelabui korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang indigo yang mengetahui bahwa ada orang yang menyimpan foto dan video korban di sebuah hotel tanpa busana,” kata Wikan.
Pelaku kemudian menawarkan kemampuannya, yakni menghapus file tersebut. Ironisnya korban percaya. Demikan halnya saat pelaku diminta memenuhi sejumlah syarat, diantaranya korban harus mengirim gambar foto bugil. serta, mengirimkan uang melalui aplikasi uang digital.
“Semua itu kemudian dipenuhi oleh korban,” kata Wikan.
Menurut Wikan, pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata terus berlanjut. Dengan senjata foto bugil korbannya, pelaku pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami isteri disebuah hotel. Korban yang tak berdaya nurut saja kemauan pelaku. Pelaku juga kembali minta uang kepada korban.
“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Boyolali. Dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kristiawan Adi Goestana ditangkap jajaran Reskrim Polres Boyolali tanpa perlawanan, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan, dari kediamannya pelaku digelandang ke Mapolres Boyolali untuk proses selanjutnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.