Oknum Teller Bank BRI Tersangkut Kasus Korupsi Dana PIP, Ini Nominal yang Diungkap Kejari Solo

Kasus Korupsi. (Ilustrasi/Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SOLO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengungkap kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016. Oknum teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Slamet Riyadi, Solo, berinisal NH (45) ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Dana PIP yang digelapkan mencapai Rp 725,5 juta.

Ungkap kasus ini berawal dari banyaknya protes yang dilayangkan siswa tidak mampu penerima PIP ke BRI. Para penerima PIP ini mengaku tak kunjung menerima bantuan, meski sudah menyerahkan persyaratan pencairan. “Kami tindak lanjuti informasi ini,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo Suyanto mewakili Kajari Solo Teguh Subroto, Rabu 14 Maret 2018.

Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dilanjutkan penghimpunan keterangan saksi. “Penyelidikan berkemang dengan menetapkan tersangka dan ditahan mulai 28 Februari,” jelas dia.

Penyelidikan simulai sejak November 2017. Hasilnya, dana PIP yang dikorupsi merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sumber dananya dari APBN 2016 mencapai Rp 2,090 miliar. Itu jatah bantuan bagi 2.750 siswa dari 41 SMK yang ada di Solo, baik negeri maupun swasta.

Masing-masing siswa mendapat bantuan dari program ini Rp 500 ribu untuk siswa kelas X. Sedangkan siswa kelas XI, XII Rp 1 juta. “Sebelum menahan tersangka, penyidika sudah memeriksa 41 saksi,” paparnya.

Para saksi ini meliputi dari 37 kepala sekolah, sembilan karyawan Bank BRI, dan satu orang dari Kemendikbud. “Ada 1.039 siswa belum menerima bantuan,” terangnya.

Dikatakan, tersangka mengaku masih memproses pencairan dana PIP. Ternyata dana ini sudah cair, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. NH sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Jo Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Slamet Riyadi, Solo, Susanto kepada wartawan menjelaskan, NH sebelumnya merupakan salah satu teller yang diberi tugas melayani pencairan dana PIP. Namun sejak akhir tahun statusnya tidak lagi sebagai karyawan BRI atau sudah dipecat. “NH sudah bukan karyawan BRI. Pencairan dana PIP selama ini kewenangan pengawasan di Kanwil BRI,” terangnya.