FOKUS JATENG – WONOGIRI – Sebanyak 206 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri mendapat remisi atau diskon masa hukuman Hari Kemerdekaan, Kamis (17/8/2017). Empat diantaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Dedy Cahyadi mengatakan, total ada 206 orang napi, yang mendapatkan remisi. Terdiri dari napi umum atau ringan sebanyak 184 orang, kemudian napi khusus narkotika sebanyak 22, dan satu orang masih menjalani sisa masa penahanan.
Dia menyebutkan, untuk besaran remisi berbeda-beda. Remisi satu bulan diberikan kepada 78 orang napi, remisi dua bulan 35 orang, remisi tiga bulan 47 orang. Masih lanjut dia, remisi empat bulan diberikan negara kepada 11 orang, remisi lima bulan delapan orang, dan remisi enam bulan diberikan satu orang yang kini masih menjalani sisa pidana.
“Remisi bebas diberikan kepada empat orang. Mereka adalah Muhamad Nando, Riyadi Fitriyanto, Warsito, dan Ardi Wijayanto. Mereka ini sebelumnya telah menjalani vonis pidana mulai satu bulan hingga lima bulan,” sebut Dedy.
Lebih lanjut Dedy menambahkan, remisi bukanlah belas kasihan dari negara. Melainkan hak dan kewajiban bagi napi. Pihaknya berharap remisi sebagai pelajaran, instropeksi diri dan juga sebagai motivasi. Sehingga ke depannya napi ini dapat kembali diterima masyarakat.