FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Dinas Arsip dan Kearsipan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan sosialisasi keputusan bupati terkait dengan Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Penetapan Arsip Statis, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Bidang Arsip Gendung Eks Inspektorat di Jetis. Kegiatan itu hadiri oleh seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Sragen yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Joko Hendang Murdono.
Menurut dia, tujuan dari dibuatnya keputusan itu adalah menyederhanakan proses pemberian ijin saat perangkat daerah akan melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna berdasarkan jadwal retensi arsip maupun yang akan menyerahkan arsip statis tiap perangkat daerah yang mempunyai nilai kesejarahan daerah maupun nasional.
Hal ini untuk menjawab keresahan masing-masing perangkat daerah yang berkeluh kesah semakin menumpuknya arsip-arsip di kantornya, sedangkan ruang arsipnya semakin sempit, dan perangkat daerah yang mengajukan proses pemusnahan arsip merasa membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan juga menceritakan bahwa saat proses pemusnahan arsip di instansi nya butuh waktu beberapa waktu saat menunggu turunnya surat ijin dari bupati karena memang harus di cek dulu oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan yang kemudian memberikan masukan rekomendasi untuk bisa dilakukan pemusnahan.
Joko Hendang menyampaikan bahwa saat bertemu dengan bupati untuk menyampaikan ide dan masukan terkait hal tersebut, dan langsung disambut dengan baik dan diminta untuk membuat nota dinas yang ditindak lanjuti dengan membuat konsep SK nya untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum.
“Setelah kami menyampaikan secara lisan ke Pak Bupati tentang pelimpahan kewenangan terkait pemusnahan arsip dan penetapan arsip statis, beliau sangat mendukung dan memerintahkan untuk segera menindaklanjutinya,” ucapnya.
Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan efisiesi birokrasi dalam memangkas alur administrasi dan mengoptimalisasikan tugas teknis dengan menyerahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada instansi yang secara kompeten dan fungsional membidanginya.
Di kesempatan tersebut Kepala Bidang Kearsipan, Ridwan Adi Sukmono, juga menjelaskan secara teknis prosedur pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis, khususnya pemberian ijinnya tidak akan lama asalkan arsip yang diusulkan sudah sesuai dengan jadwal retensi arsip. “Kami berupaya pada saat kantor bapak dan ibu mengajukan ijin, dalam 1 hari bisa kita selesaikan prosesnya, asalkan sudah sesuai dengan JRA.”
Dia juga menjelaskan, dengan adanya SK bupati ini, harapannya nanti semua OPD lebih rutin dalam melaksanakan proses pemusnahan arsip yang dilakukan secara mandiri terhadap arsip-arsip yang retensinya dibawah 10 tahun dan telah habis masa retensinya, serta menyerahkan arsip-arsip yang berketerangan statis yang mempunyai nilai guna kesejarahan kepada Dinas Arpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. (hr)
