Mantan Ketua dan Bendahara KONI Surakarta Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto menjelaskan tentang penahanan dua mantan pengurus KONI Surakarta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Senin, 31 Agustus 2026. (Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SURAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta periode 2021-2025 berinisial LK, dan mantan Bendahara KONI periode yang sama, TAR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Keduanya ditahan setelah menjalani tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 31 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Klas I Surakarta selama 20 hari, terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2026. “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari,” kata Supriyanto kepada wartawan di Surakarta, Senin ini.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Surakarta selama periode 2021-2024. KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta dengan besaran yang bervariasi setiap tahun untuk pembinaan atlet berbagai cabang olahraga.

Dalam pengelolaan dana tersebut, LK selaku ketua dan TAR sebagai bendahara diduga melakukan pemotongan dana dengan alasan pembayaran pajak. Namun, sebagian pajak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Selain itu, kedua tersangka diduga menggunakan sebagian dana hibah KONI tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.052.822.120.

“Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp400 juta dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti,” ujar Supriyanto.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan. (Thia/***)