Komisi X DPR RI Soroti Kesenjangan Pendidikan, Juliyatmono Minta Pemerintah Perkuat Afirmasi untuk Warga Miskin

FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono (Fraksi Golkar), meminta pemerintah untuk secara serius memperkuat kebijakan afirmatif di sektor pendidikan. Hal ini ditegaskan Juliyatmono saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Desember 2025. Ia menilai kesenjangan akses dan kualitas pendidikan yang masih lebar antara daerah maju, perkotaan, dan wilayah marginal menjadi akar dari ketimpangan ekonomi dan stagnasi kemiskinan.

Pendidikan: Akar Ketimpangan Ekonomi

Dalam pernyataannya, Juliyatmono menekankan bahwa ketidakmerataan pendidikan secara langsung menghambat mobilitas sosial bagi keluarga miskin.

“Ketimpangan pendidikan adalah akar ketimpangan ekonomi. Jika akses dan kualitas pendidikan tidak merata, maka warga miskin akan tetap berada dalam lingkaran kemiskinan,” tegas Juliyatmono.

Kunjungan kerja Komisi X ini bertujuan mengevaluasi implementasi program di bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda-olahraga, dan riset di Jawa Tengah. Temuan di lapangan memperkuat perlunya intervensi struktural untuk memastikan kelompok miskin dan rentan mendapatkan hak pendidikan yang setara.

Dorongan Perluasan Program Afirmasi

Juliyatmono mendorong pemerintah untuk memperluas intervensi afirmatif agar tepat sasaran. Intervensi yang disoroti antara lain:

  • Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP).

  • Optimalisasi Dana BOS untuk daerah tertinggal.

  • Penyediaan sarana dan prasarana di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan daerah marginal.

  • Penyediaan transportasi sekolah atau asrama bagi murid dari keluarga miskin.

Rekomendasi ini sejalan dengan Panja Pendidikan 3T Komisi X yang juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan guru, dan penerapan kurikulum yang adaptif.

“Afirmasi tidak boleh sekadar program rutin; harus menjadi instrumen strategis untuk mengoreksi ketidakadilan struktural,” ujarnya, menuntut implementasi yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Perkuat Landasan Hukum dan Implementasi Program

Selama kunker, Komisi X juga menelaah berbagai program, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mekanisme seleksi murid baru, distribusi Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar tanpa pungutan.

Juliyatmono juga menyoroti proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, regulasi baru harus menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak pendidikan bagi seluruh warga, terutama kelompok miskin.

  2. Membuka ruang afirmasi yang lebih besar.

  3. Memastikan pendanaan pendidikan yang berkelanjutan.

  4. Memperkecil kesenjangan antarwilayah.

“Pemerataan pendidikan bukan slogan; ini mandat konstitusional. Negara wajib hadir secara nyata, terutama bagi warga yang paling membutuhkan,” tutup Juliyatmono. Ia memastikan seluruh masukan dari pemangku kepentingan di daerah akan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pembahasan anggaran pendidikan untuk tahun 2026–2027. ( rls/ bre )