FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Seorang supervisor sales di sebuah perusahaan di Gondangrejo, Karanganyar, berinisial LMP (43), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Tersangka, warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, diduga menggelapkan uang pembayaran dari sejumlah toko mitra yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan.
Berawal dari Laporan Audit
Kasus ini terungkap setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gondangrejo menerima laporan resmi dari PT Citra Pangan Indah, Wonorejo, Gondangrejo, pada Kamis (11/12/2025). Pelapor, Nurwidiyanto, mencurigai adanya penarikan uang pembayaran dari beberapa toko yang tidak pernah sampai ke perusahaan.
Kapolsek Gondangrejo, IPTU Subkhi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan,” terang IPTU Subkhi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan LMP sebagai tersangka. Ia, yang menjabat sebagai Supervisor Sales, diduga telah menarik pembayaran dari empat toko mitra, yaitu Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang.
“Total nilai uang yang ditarik oleh tersangka namun tidak disetorkan kepada perusahaan mencapai Rp 302.036.990,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel hasil audit perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi penggelapan tersebut.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan konsistensi Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, terlebih dalam lingkup pekerjaan, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Lebih lanjut, PS. Kasi Humas Polres Karanganyar mengimbau kepada perusahaan dan pelaku usaha lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa.
“Kasus seperti ini bisa terjadi karena adanya celah. Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan,” tambahnya.
Saat ini, LMP masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Gondangrejo. Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. ( bre )
