Fokus Jateng-BOYOLALI— Polres Boyolali menggelar kegiatan Forum Belajar Bersama dengan tema “Pengenalan Coretax Pajak dan Pengisian SPT” di aula Bhara Merapi Polres Boyolali, Rabu 5 November 2025.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan forum belajar ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan anggota dalam melaksanakan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu.
“Sebagai aparatur negara, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan, termasuk dalam hal perpajakan. Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh anggota dapat memahami dan mengaplikasikan tata cara pelaporan SPT dengan baik melalui sistem Coretax,” kata Kapolres.
Senada, Kabag SDM Polres Boyolali Kompol Subiyati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan internal untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang kewajiban perpajakan, terutama menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara, Irawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, selaku pemateri utama memaparkan pentingnya pemahaman sistem perpajakan modern, termasuk pengenalan sistem Coretax yang saat ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi pajak itu merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.”
Ia juga memaparkan klasifikasi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, serta empat kewajiban utama wajib pajak, yaitu mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor.
Lebih lanjut, sistem Coretax DJP dijelaskan sebagai sistem administrasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP, termasuk DJP Online, untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik pengisian Coretax DJP, diskusi, dan tanya jawab interaktif antara peserta dengan pemateri. (ist/**)
