Tiga Pejabat Dinkes Karanganyar Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Puskesmas Yang diperkirakan Merugikan Negara 2 M

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, berinisial P, bersama dengan pejabat bidang perencanaan A dan staf bagian Gizi dan Kesehatan Keluarga K, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (11/6/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan sarana dan prasarana puskesmas pada tahun anggaran 2022.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis antropometri dan kimia analyzer tahun 2023. Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, modus yang digunakan adalah mencurangi sistem e-katalog untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai penyedia barang. Modus serupa juga teridentifikasi pada proyek pengadaan sarana dan prasarana puskesmas tahun 2022.
“Baik di tahun 2023 maupun 2022, perusahaan yang dipakai sama. Modus kecurangannya juga sama. Yang membedakan anggarannya,” jelas Hartanto. Proyek tahun 2023 memiliki nilai Rp12 miliar, sedangkan proyek tahun 2022 senilai Rp4 miliar. Total kerugian negara akibat korupsi dari kedua proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang diterima para tersangka sebagai fee dari perantara pemenang tender.
Selain ketiga pejabat Dinkes tersebut, Kejari Karanganyar juga menahan tiga tersangka lain: Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, DN, serta dua tenaga marketing, SW dan JS.
Kejari Karanganyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Mereka telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih terkait dengan korupsi tender alkes Dinkes tahun 2022-2023. “Kami masih perlu melakukan konfirmasi dengan beberapa pihak. Kalau materi penyidikan sudah rampung, akan kami sampaikan,” kata Hartanto, tanpa merinci lebih lanjut mengenai sprindik ketiga ini.
Sebelumnya, Kejari telah mengeluarkan dua sprindik terkait kasus pengadaan alkes, yaitu untuk penyidikan pengadaan alkes tahun 2023 dan pengadaan tahun 2022. ( m/bre)