Fokus Jateng- BOYOLALI,-Swalayan Alfamart di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah di bobol pencuri pada Jumat 31 Januari 2025. sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek bablas digondol pencuri. Namun belum puas menikmati hasil curian, pelaku berinisial PW (51) warga Ngawi sudah diamankan Polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Boyolali, Klaten dan Sukoharjo.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, diantaranya dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali yaitu di Alfamart dan Indomaret, lalu Alfamart di Klaten dan satu Indomart di wilayah Sukoharjo,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, Selasa 4 Februari 2025.
Residivis ini mencari sasaran minimarket yang tutup pada malam hari dan situasinya sepi serta tidak dijaga. Kemudian para pelaku memanjat dan menjebol bagian atap minimarket tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari toko,” jelas Joko.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Jumat, 31 Januari 2025. Petugas yang menerima laporan dari karyawan Alfamart langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon toko untuk masuk, menonaktifkan server CCTV, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta,” ujar Kapolres.
Kejadian ini diketahui pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian besar barang hilang. Saat mengecek ke bagian gudang, mereka mendapati server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Tak hanya itu, plafon dan tembok toko pun dijebol oleh pelaku.
Mengetahui hal ini, karyawan segera melapor ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi yang berbeda. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dengan cadangan penyimpanan dan pengamanan tambahan di titik-titik rawan. Kepada masyarakat, kami juga meminta untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (yull/**)
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pembobol Alfamart di Boyolali Keburu Dibekuk Polisi

Anggota Polres Boyolali melakukan olah TKP pencurian dengan pemberatan di Alfamart Sawit serta meminta keterangan saksi (doc/Fokusjateng.com)