Satpol PP Boyolali Mulai Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Pekan Depan

Penertiban pengguna jalan yang tidak pakai masker di kompleks kantor Pemkab Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Mulai pekan depan, Satpol PP Kabupaten Boyolali mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020. Masa sosialisasi perbub yang disahkan sejak pertengahan Agustus dinilai sudah cukup,sehingga tidak ada lagi toleransi bagi pelaku pelanggaran. Sanksi denda Rp 50 ribu pun menunggu bagi warga yang tak pakai masker.

“Benar, pemberlakuan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa (15/9/2020).

Hanya saja, nantinya pelanggar bisa memilih sanksi. Mulai dari sanksi mengucapkan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan tempat umum atau denda berupa uang. Menurut Tri Joko, pihaknya bersama jajaran terkait termasuk Polres dan TNI terus melakukan razia masker di seluruh wilayah kecamatan di Boyolali. Bagi pelanggar langsung akan dikenai sanksi.

“Karena selama ini sanksi yang diberikan masih mengutamakan sanksi sosial. Dengan demikian tindakan ini sekaligus kami manfaatkan untuk sosialisasi,” ujarnya.

Tri Joko menuturkan, salah satu klausul di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali, menyebut adanya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan maupun instansi serta perusahaan. Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila, serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan dan penyitaan KTP.

“Sedangkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah hingga denda administratif maksimal Rp 50.000,” tegasnya.

Dia menegaskan,sebenarnya sanksi tersebut masih bersifat opsional, mengingat di dalam Perbup No. 49/2020 juga menyebut adanya sanksi yang lain. Artinya, tak harus membayar denda, ada pilihan sanksi lainnya seperti kerja sosial. “Boleh memilih, untuk kerja sosial nanti diawasi langsung petugas Satpol PP atau Kasi Trantib di tiap kecamatan,” katanya.

Namun jika pelaku pelanggaran berniat membayar sanksi denda, Tri Joko mengungkapkan, dapat melalui transfer atau dititipkan kepada petugas. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, pelaku pelanggaran diberi nota bukti pembayaran denda yang memiliki kode khusus atau nomor yang tidak bisa dilompati.

“Misalnya, bukti pembayaran yang dikeluarkan petugas berkode 001 sampai 003,namun di laporan ternyata dari 001 langsung ke 003, maka harus ada dipertanggungjawabkan. Disini, fokusnya adalah peningkatan disiplin masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19, jadi denda itu bukan tujuan utama,” pungkasnya.