FOKUS JATENG-SRAGEN-Selain melakukan penangkatan pengedar sabu-sabu di wilayah Masaran, Polres Sragen juga melakukan mengungkap kasus serupa di Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen Rabu 2 Januari 2019. Tersangka yakni Ekky Permana Putra (29), warga Dukuh Dongnolo, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu berat kurang lebih 0, 040 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah HP warna hijau.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka Ari Setyawan. Selanjutnya ditindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan, sehingga berhasil menangkap tersangka Ari Setyawan dengan barang bukti satu paket sabu dan bong atau alat hisap.
Kemudian dilajukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Ekky Permana Putra di rumahnya di daerah Mekar Asri, Sragen Wetan, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. “ Iya benar, telah kita amankan tersangka yang bersangkutan, dan kami juga mengamankan tersangka yang berbeda yang ada di Masaran,” jelasnya.