Fokus Jateng-BOYOLALI – Sidang kasus pembunuhan anak dan melukai istri juragan sate kambing warga Desa Pengkol, Karanggede, dengan terdakwa Agus Ratmono terus berlanjut.
Kali ini, sidang perkara terdakwa Agus Ratmono kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Rabu, 28 Oktober 2026, dipimpin Hakim Ketua, Michael Last Yuliar Syamriyadi, dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam persidangan, Agus membacakan sendiri pembelaan tertulisnya di hadapan majelis hakim. Ia sempat menangis saat menyampaikan pleidoi dalam persidangan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Terdakwa Agus Ratmono memohon maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, masyarakat Desa Pengkol, dan masyarakat Kabupaten Boyolali,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gedion Ardana Reswari, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ari Budi Wirawan penasihat hukum terdakwa juga membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan – ringannya kepada terdakwa dengan mempertimbangkan: Terdakwa menyadari perbuatannya dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, dijadwalkan berlangsung dua minggu lagi.
“Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung dua minggu kemudian, yakni pada Rabu, 11 November 2026,” kata Gedion.
Sebagaimana diberitakan kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada 29 Januari 2026 di rumah seorang juragan sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Dalam peristiwa tersebut, AO meninggal dunia, sementara ibunya mengalami luka berat akibat serangan pelaku. (yull/***)
