FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menggelar pemusnahan besar-besaran sebanyak 6.218 botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolres Karanganyar, Rabu (28/10/2026). Langkah tegas ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta rangkaian pengamanan Operasi Mantap Praja.
Barang bukti dengan volume total mencapai 3.326,64 liter atau lebih dari 3,3 kiloliter tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang disita dari sejumlah titik penertiban di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merek komersial—seperti anggur merah, anggur putih, vodka, wiski, hingga 1.032 botol ciu—jajaran kepolisian juga meringkus lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
“Miras Adalah Induk dari Kejahatan”
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan hulu dari berbagai tindak kejahatan. Menurutnya, konsumsi miras terbukti kerap memicu aksi kriminalitas jalanan, perkelahian antarkelompok, hingga gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga.
“Miras ini adalah induk dari kejahatan, maka itu perlu dimusnahkan secara transparan. Kami juga mengapresiasi setinggi-tingginya bagi umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat serta menjauhi minuman keras,” ujar AKBP Arman Sahti di lokasi pemusnahan.
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah warung kelontong, kafe, hingga lokasi tersembunyi berkat laporan akurat dari masyarakat melalui layanan darurat kepolisian 110. Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Didukung Penuh Forkopimda dan MUI Karanganyar
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir di lokasi di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar Badaruddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Ketua MUI Karanganyar, Badaruddin, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. Ia berharap upaya penindakan tegas ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan potensi kriminalitas di Bumi Intanpari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas,” kata Badaruddin.
Menghadapi peningkatan mobilitas warga menjelang akhir tahun, Polres Karanganyar memastikan akan terus menggencarkan patroli rutin dan operasi cipta kondisi demi menjamin rasa aman serta kenyamanan bagi seluruh warga masyarakat Karanganyar. ( bre )
