FOKUS JATENG-SRAGEN-Aan (36), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap jamaah Masjid Darul Istiqomah, Desa Jono, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis 19 April 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap warga diduga berusaha menguras kotak amal masjid setempat.
Informasi yang dihimpun fokusjateng.com, pelaku ditangkap warga saat berusaha membongkar kotak amal masjid bermodal drei dan linggis. Pelaku berusaha untuk mencongkel pintu gudang masjid. Dalam aksinya, saat mencongkel gudang terdengar oleh Suwarno (60), warga yang bertempat tinggal di depan masjid.
Lantas saat ditengok keluar ternyata ada seseorang yang sedang mencongkel pintu gudang penyimpanan alat elektronik. Kemudian saksi lantas berteriak maling dan mendapat respons warga lain. Dalam waktu sekejap warga sudah berkumpul dan mengepung Masjid Darul Istiqomah untuk menangkap pelaku.
Setelah tertangkap, tanpa perlawanan, warga menghubungi Polsek Tanon dan diserahkan kepada petugas jaga untuk proses lebih lanjut. Dalam kesempatan ini Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tanon, yang baru AKP Heru Budiarto, menyampaikan banyak berterima kasih kepada warga Desa Jono yang telah ikut proaktif dalam menjaga kamtibmas.
Sehingga tersangka yang meresahkan jamaah masjid selama ini bisa tertangkap dengan tidak main hakim sendiri. ”Selanjutnya tersangka yang berinisial Aan 36 tahun asal Nganjuk, Jawa timur diamankan di Polsek Tanon untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini. Sebab, kasus pencurian kotak amal masjid di wilayah Sragen sudah banyak. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan kasus pencurian kotak amal satu masjid ke masjid lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Sragen diobok-obok maling. Seperti yang terjadi di Masjid Annur, Dukuh Waringinrejo, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB. Maling berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Kasus berikutnya, di Masjid AT Taqwa Gabugan, Kecamatan Tanon pada Kamis 5 April 2018 sekitar pukul 05:00 WIB. Pelaku berhasil membawa uang kotak amal sebesar Rp 4 juta.