Fokus Jateng-BOYOLALI -Seorang residivis kasus pembunuhan menusuk pemotor di Boyolali. Pelaku baru menghirup udara bebas setelah ditahan sejak Agustus 2026.
“Saudara BAP merupakan residivis pelaku pembunuhan tahun 2018 dan belum lama ini baru selesai menjalani hukuman ataupun baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra. Jumat 30 Oktober 2026.
Peristiwa bermula pada hari Sabtu 17 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jatinom-Boyolali, wilayah Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Saat itu, BAP minum-minum bersama temannya di sebuah warung hingga Minggu 18 Oktober dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Tersangka berniat pulang ke rumah calon istrinya.
Sesampainya di pertigaan Logerit atau tugu keris, saat itu sejumlah pemotor menggember-geberkan knalpot sepeda motor Ninja 2 tak. BAP yang tersinggung dan emosi langsung menghadang.
“BAP sempat memukul bagian kepala korban tapi dapat dihindari lalu terjadi perkelahian,” kata Indra.
Meski sempat dilerai. BAP yang emosi kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau yang ada di dashboard sepeda motornya. Setelah itu, BAP menghampiri korban dan menusuk sebanyak dua kali di bagian perut kiri.
Korbannya berinisial BA (23), warga Cepogo, Boyolali. Tusukan pisau itu mengenai perut korban sebelah kiri hingga mengalami luka. Mata pisau yang patah juga tertinggal di perut korban.
“Setelah menusuk korban, tersangka membuang gagang pisau itu di sekitar lokasi kejadian lalu kabur. Saat hendak kabur, tersangka juga sempat menabrak motor korban hingga ambruk, agar tidak bisa mengejar,”
Korban yang mengalami luka dan berlumuran darah, oleh teman-temannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka tusuk masing-masing sedalam 0,5 cm dan 3 cm. Saat ini dalam kondisi stabil.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali. Tim Reskrim Polres Boyolali kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga BAP bisa dibekuk dan digelandang ke Mapolres Boyolali,” katanya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 466 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat paling lama pidana penjara lima tahun,”pungkasnya. (yull/***)
