Kakek dan Ayah Tiri di Boyolali Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra (kanan) didampingi Kasatreskrim AKP Joni Aryanto konferensi pers di Boyolali, Kamis 29 Oktober 2026 (Yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI – R (39) ayah tiri, dan kakek tiri, ZA (62) di Boyolali Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian, keduanya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak masih di bawah umur berusia 16 tahun. Korban disetubuhi kedua tersangka hingga hamil.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, Kamis 29 Oktober 2026.

Kedua tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kapolres.

Diungkapkan, kronologis perkara berawal pada Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Paman korban datang ke Polsek Karanggede apakah ada laporan terkait persetubuhan yang dialaminya keponakannya atau korban.

Sebelumnya, korban dalam kondisi sakit, sehingga dibawa ke dokter. Tanpa diduga, hasil pemeriksaan, korban telah hamil 6 bulan. Dihadapkan keluarga, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya diduga adalah kakek tirinya yaitu ZH. Selain ZH, ayah tiri korban yaitu R juga sempat melakukan persetubuhan terhadap korban pada Oktober 2026.

Hingga kemudian, dari laporan tersebut, polisi menangkap kedua tersangka pada Rabu 28 Oktober 2026. Terungkap bahwa tersangka ZH melakukan persetubuhan terhadap korban dari tahun 2017. Atau saat korban masih kelas 2 SD sampai dengan tahun 2026. (yull/**)