Jokowi Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026. (Thia /Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SURAKARTA- Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026.

Jokowi mengatakan kesediaannya hadir merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyatakan siap memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan selama persidangan.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya insya Allah akan hadir,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dia mengatakan akan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum terdakwa. “Ya menyampaikan apa yang ditanyakan oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara terdakwa,” ujarnya.

Kepastian kehadiran Jokowi tersebut juga disampaikan ajudannya, AKBP Syarif Fitriansyah. Dia mengatakan telah menerima surat panggilan saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Jokowi dan dirinya untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi. Nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” kata Syarif di Sumber.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi. Jaksa penuntut umum menilai keduanya menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana mantan presiden itu dengan maksud agar diketahui masyarakat luas.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

“Terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, perkara itu bermula pada 26 Maret 2025. Ketika itu, Syarif memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Ketiga unggahan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X atau sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Video pertama diunggah melalui kanal YouTube @EggiSudjanaChannel pada 22 Januari 2025 dengan judul KONSISTEN TPUA, PENGUNGKAPAN IJAZAH PALSU. Adapun video kedua diunggah akun @BaligeAcademy8116 pada 10 Maret 2025 dengan judul IJAZAH PALSU JOKO WIDODO BERDASARKAN ANALISA JENIS FONT DAN OPERATING SYSTEM.

Sementara itu, unggahan ketiga berasal dari akun X @DokterTifa pada 20 Maret 2025 dengan judul Era AI, Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik.

Menurut jaksa, ketiga unggahan tersebut berisi tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada palsu. Jaksa menilai tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Setelah melihat unggahan itu, Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut bertujuan mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah sarjananya.

“Bahwa setelah melihat tiga unggahan tersebut, saksi Joko Widodo meminta saksi Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi tim penasihat hukumnya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh ijazah S1-nya palsu,” tutur jaksa. (*Thia/**)