Modifikasi Tangki Mobil, Polisi Sita 1.040 Liter BBM Subsidi di Boyolali 

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Satreskrim Polres Boyolali membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi serta penimbunan BBM di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali kota.

Dalam pengungkapan pada Senin 26 Oktober 2026, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta kendaraan jenis L300 dan peralatan penampungan BBM.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut diduga dibeli menggunakan barcode secara berulang dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.

“Barang bukti lain yang disita diantaranya 1.040 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan uang tunai Rp 1.390.000. Saat ini barang bukti dan pelaku telah ditahan di Mapolres Boyolali,” paparnya. Kamis 29 Oktober 2026.

AKBP Indra mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan pemindahan BBM jenis Pertalite.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati KBM L300 dengan tangki modifikasi yang sedang melakukan kegiatan pemindahan (penyedotan) BBM jenis Pertalite ke jerigen dengan menggunakan pompa sedot.

Saat digerebek, ada dua orang pekerja yang sedang menyedot Pertalite dari tangki modifikasi Mitsubishi L300 ke jerigen. Fakta penyidikan mengungkap, kedua pekerja tersebut hanya disuruh oleh tersangka JK (43) warga setempat. ‘Hasil sedotan Pertalite itu rencananya akan dijual kembali ke beberapa pom mini di wilayah Teras dan Selo,” katanya.

Selain L300, polisi juga mengamankan 2 unit mobil lain yang digunakan untuk ngedos BBM, yaitu Suzuki Futura warna putih dan Mitsubishi Colt T120SS warna hitam.

Barang bukti lain yang disita diantaranya 1.040 liter BBM subsidi jenis Pertalite, 28 jerigen ukuran 35 liter dan 4 galon 15 liter, Pompa listrik, pompa manual, timbangan digital, corong, gelas ukur, aki, 2 unit HP Oppo dan uang tunai Rp 1.390.000.

“Sudah beroperasi setahun dan pelaku dapat untung Rp1,500 perliter. Dari hasil pengecekan, tangki modifikasi yang sudah dibuat di dalam mobil L300 tersebut itu bisa menampung hampir 450 liter Pertalite.”

Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” pungkasnya. (yull/**)