Polres Sragen Cokok Satu Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya…

Barang bukti narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sragen, Kamis 22 Februari 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Satnarkoba Polres Sragen kembali menangkap pengedar narkoba Kamis 22 Februari 2018. Dia adalah Wiwi Mares alias Pendek (29, warga Dusun Sumengko, Desa Sragen Tengah, Kecamatan Tangen, Sragen.

Informasi yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, ungkap kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa Dusun Sragendok,  Desa Sragen Wetan, Sragen, sering sekali digunakan transaksi psikotropika.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan mengintai pergerakan para pengedar barang haram ini. Saat pendalaman dan pengamatan selama ini di lokasi kejadian polisi berhasil menemukan pelaku.

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa langsung pelaku. Yakni 100 butir pil dengan logo “Y”, 20 alprazolam, delapan merlopam, satu HP, dan uang tunai hasil transaksi penjualan barang haram tersebut Rp 588 ribu.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” terang Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Muryati. Wiwi Mares diduga melanggar Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 196 jo 197 UU No. 36 thn 2009 tentang kesehatan.