Kecewa Hasil Tes, Calon Perdes Geruduk Kantor Bupati Boyolali

penyerahan surat permohonan untuk membuka dokumen seleksi perdes berlangsung di kantor kerja Bupati Boyolali (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Tak puas hasil seleksi, sejumlah calon perangkat yang gagal menduduki jabatan perangkat desa, mendatangi kantor kerja Bupati Boyolali, dengan didampingi perwakilan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali sekira pukul 10.00 WIB.

“ Kami hari ini juga menyampaikan surat tembusan ke Bupati dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) Boyolali,” kata Budi Kristianto, Advokat Posbakumadin Boyolali, Rabu (6/12/2017).

Dijelaskan, tak hanya ke bupati, pihaknya juga menyampaikan surat kepada PPID Boyolali agar membuka dokumen tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa se Boyolali.

“Ada sejumlah kejanggalan dalam pengisian perangkat desa di Boyolali. untuk itu, Kami juga mengadukan temuan tersebut kepada Ombudsman Jateng dan Komisi Informasi Publik (KIP)  Jateng,” ujarnya.

Disebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa di Boyolali. Diantaranya, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa serentak se-Kabupaten Boyolali Tahun 2017 tidak mempertimbangkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Pasal 7 ayat (4).

Kemudian penyerahan hasil seleksi yang bertentangan dengan Perda kabupaten Boyolali, nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Dimana hasil seleksi diserahkan oleh tim penjaringan kepada Camat, dan Camat Kepada Kepala Desa tidak berdasarkan peringkat nilai.

“ Penyerahan hasil ujian tertulis juga molor, tidak sesuai dengan jadwal tahapan. Karena seharusnya paling lambat satu hari setelah pelaksanaan ujian yaitu pada tanggal 8 November 2017 pukul 24.00 WIB,” katanya.

Dia juga merekomendasikan agar kembali memulai proses tahapan pengangkatan perangkat Desa dimulai dari Pembukaan Pendaftaran Calon oleh Panitia.

“ Kami ingin pak Bupati membuat kebijakan untuk melakukan proses ulang. Setelah melihat fakta-fakta tersebut.”

Selain itu, pihaknya juga siap membawa permasalahan tersebut ke PTUN.

“Langkah yang paling baik adalah jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Bupati Boyolali Seno Samodro menilai aksi-aksi yang dilakukan calon perangkat desa tersebut, dikarenakan sakit hati gagal menjadi perangkat desa. Bupati pun menyatakan kesiapannya jika masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

“ Sebaliknya jika nanti ditemukan kecurangan (oleh Panitia, Tim penguji, Tim pengendali,red) oow !, mesti tak sikat sik.”

Disisi lain, setelah ada pengajuan dari pemohon,  Seno juga bersedia membuka dokumen tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa, namun hanya untuk yang bersangkutan.

“ Saya beri kesempatan membuka hasil tes, tapi dengan catatan harus fair. Kalau tak lulus harus menerima dengan profesional,” ujarnya.