FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Dalam usaha untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya layanan pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo meluncurkan Pelayanan Online Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Peluncuran inovasi untuk memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat dalam rangka pendaftaran administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan bisa dilakukan kapan saja. Kepala Disdukcapil Sriwati Anita, menjelaskan, sebanyak 215 petugas administrasi, terdiri dari 167 petugas desa dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo serta 48 petugas dari kecamatan dan UPTD Disdukcapil di 12 Kecamatan, mendapat pembekalan dan pelatihan.
Baca juga: Menteri PDTT Tebar Janji Bonus Rp 800 Juta untuk Desa
“Pembekalan diberikan agar petugas bisa mengoperasikan komputer atau android, karena layanan ini berbasis online,” jelas Anita.
Dengan aplikasi itu nanti, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan. Khususnya anta kematian dan kelahiran. Sebab dengan membuka di website resmi, masyarakat sudah bisa melakukan proses layanan untuk mendapatkan dua dokumen tersebut.
“Yang paling utama, ini juga bagian dari mempermudah layanan sekaligus memberantas pungli. Sebab dengan layanan ini, masyarakat tidka perlu lagi repot-repot datang ke kantor. Cukup duduk di rumah buka website, sudah bisa,” ujarnya. (slo)