Fokus Jateng-BOYOLALI – Seratusan warga Desa Kali Gentong, Kecamatan Gladagsari menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali di Aula Kantor Kecamatan Gladagsari. Rabu 16 September 2026.
Pertemuan tersebut menggagas perseteruan antara warga Dukuh Mekarsari, Desa Kaligentong, dengan Kepala Desa (Kades) setempat.
“Kedatangan warga Dukuh Mekarsari ini menuntut Kepala Desa untuk meminta maaf, terkait isu fitnah yang mengatakan warga menggunakan tanah kas desa secara ilegal,” kata Ketua Aksi Audiensi Warga Dukuh Mekarsari, Ahmad Taufiq Kurnia.
Taufiq mengungkapkan, keresahan warga dipicu oleh dua isu utama yang disebarkan oleh Kades Kaligentong. Yakni warga Mekarsari dituduh menempati tanah kas desa secara ilegal. Padahal, hampir seluruh warga sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pak Kepala Desa itu menyebarkan isu di daerah/RT lain, beliau menyebutkan bahwa kami menempati tanah kas desa secara ilegal. Padahal, baik di periode pertama sekitar tahun 1989 maupun periode kedua sekitar tahun 2001, tanah di Mekarsari itu ada pelepasan dari negara. Sementara kami, sekitar 98 persen warga, sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan pernah dijaminkan ke bank, itu kan artinya sudah resmi,” katanya.
Mengenai polemik SHM, Taufiq menambahkan bahwa yang sempat dipermasalahkan oleh desa sebenarnya ada 5 bidang dari total 54 rumah warga di Mekarsari.
Permasalahan kedua yakni taman Mekarsari disebut bangunan ilegal. Ironisnya, menurut warga taman tersebut sebenarnya diresmikan secara langsung oleh Kades sendiri.
Ditemui usai audiensi, Kepala Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Sri Mulyanto, menegaskan bahwa persoalan ini murni dipicu oleh sumbatan informasi serta kurangnya pemahaman terkait aturan penataan aset. Ia menegaskan bahwa SHM milik warga tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui prosedur legal masa lalu.
“Dulu itu kan tanah desa. Karena ada program pemerintah, lalu dilepas. Bukan, tahun ’74–’79 itu perumahan sehat, kelihatannya seperti itu. Nah, karena mekanismenya dengan Permendagri No. 15 Tahun 1975, tidak bisa menggunakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1982. Sudah, sudah SHM. Itu peristiwa masa lalu. Kalau terbitnya sertifikat, mestinya sudah didukung dengan alat bukti yang cukup. Baru terbit sertifikat,” paparnya.
Adapun Taman Mekarsari yang memanfaatkan lahan desa, Sri Mulyanto menyarankan penyesuaian bentuk kerja sama agar ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Sementara, Kepala Desa Kaligentong, Slamet Sunardi, mengatakan langkah yang dilakukannya berawal dari upaya inventarisasi ulang aset desa, sesuai dengan instruksi dari pemerintah kabupaten.
“Itu berkaitan dengan beberapa program desa pada tahun 74, 79, dan sebagainya. Karena kami pemerintah desa saat ini kan baru menginventarisasi ulang aset. Dasar inventarisasi ulang aset itu adalah peta desa, C-Desa, serta surat-surat keputusan yang terbit pada tahun sebelum-sebelumnya, yang menandakan mana yang masih milik desa dan mana yang sudah dikuasai orang,” katy.
Terkait tuduhan fitnah yang dirasakan warga, Slamet secara terbuka mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Berkaitan dengan fitnah dan sebagainya, ya saya akui. Kalau dianggap seperti itu, monggo, saya sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi secara prinsip, berkaitan dengan aset tersebut, tanggung jawab kami pemerintah desa adalah melaporkan aset desa yang dikelola desa kepada pemiliknya. Siapa? Masyarakat,” katanya.
Dengan diterimanya permintaan maaf dan penandatanganan surat pernyataan bermaterai oleh Kades di hadapan tokoh masyarakat, warga menyatakan permasalahan telah selesai secara tuntas. (yull/***)
