FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi mentransformasi tata kelola bantuan sosial (bansos) melalui integrasi teknologi digital. Lewat kehadiran aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), sistem verifikasi penerima manfaat yang sebelumnya memakan waktu kini dapat diselesaikan secara presisi hanya dalam waktu lima menit.
Inovasi yang diprakarsai oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) ini dirancang untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya transparansi data. Pembaruan sistem ini ditujukan untuk memangkas alur birokrasi, mengikis potensi pungutan liar, serta menghapus stigma syarat kedekatan relasi dalam penyaluran bantuan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Karanganyar, Wondo, menjelaskan bahwa modernisasi data ini merubah metode pendataan manual menjadi berbasis partisipasi aktif masyarakat.
“Jika sebelumnya pengecekan data membutuhkan waktu lama, kini melalui Perlinsos verifikasi data dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima menit. Aplikasi ini dapat menerima usulan baru, sehingga tidak perlu lagi menggunakan metode door-to-door,” ujar Wondo dalam Sosialisasi Perlinsos dan Edukasi Peringkat Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DESIL) pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (8/10/2026).
Dua Kanal Akses dan Pentingnya Pemahaman DESIL
Untuk membangun ekosistem data yang inklusif dan akuntabel, Pemkab Karanganyar menghadirkan dua skema pengajuan usulan bagi masyarakat:
- Aksos Mandiri: Moda partisipasi aktif yang memungkinkan warga mengunduh aplikasi Perlinsos secara mandiri untuk mengusulkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
- Agen Perlinsos: Pendampingan oleh relawan sosial non-honorarium yang bertugas membantu warga dengan keterbatasan akses gawai atau literasi digital.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menekankan bahwa penetapan penerima bantuan kini mengacu secara objektif pada indikator peringkat kesejahteraan sosial ekonomi (DESIL) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Indikator terukur ini diterapkan guna meminimalisasi subjektivitas serta intervensi pihak luar.
“Transformasi digital melalui aplikasi Perlinsos ini adalah lompatan besar bagi birokrasi di Kabupaten Karanganyar. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat miskin dan rentan tersalurkan secara cepat, akurat, andal, dan bersih tanpa diskriminasi,” tegas Kurniadi di hadapan petugas pemutakhiran data tingkat kecamatan hingga desa.
Melalui edukasi tata kelola berbasis DTSEN ini, Pemkab Karanganyar berharap masyarakat dapat memahami proses penentuan kriteria bansos secara ilmiah, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berkeadilan. ( bre )
