Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (7/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Dr. Abdulrahman, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-002/A/JA/02/2019 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) terhadap Benda Sitaan, Barang Rampasan, dan Benda Sitaan Eksekusi,” ujar Dr. Abdulrahman.

Pelaksanaan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karanganyar serta disaksikan oleh jajaran tamu undangan yang hadir. Total terdapat barang bukti dari 73 perkara yang resmi dimusnahkan.

Dalam rinciannya, perkara tindak pidana narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan total 53 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 254,975 gram, ekstasi sebanyak 20.909 butir, serta ganja dan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1.060,76 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti elektronik seperti ponsel dan timbangan digital yang digunakan dalam kejahatan narkotika.

Selain kasus narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi:

  • Tindak Pidana Pencurian (10 perkara): Perkakas seperti obeng, palu, tang, kunci T, pakaian, serta helm.
  • Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan (4 perkara): Pakaian, helm, dan pecahan kaca.
  • Tindak Pidana Perjudian (3 perkara): Set kartu domino dan kartu remi.
  • Tindak Pidana Asusila/Cabul (2 perkara): Pakaian.
  • Tindak Pidana Penipuan (1 perkara): Dokumen cetak rekening koran.
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (1 perkara): Selang regulator gas dan segel plastik penutup tabung gas.

Dr. Abdulrahman menambahkan bahwa langkah pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum setelah rangkaian proses peradilan selesai dilakukan. ( bre )