Fokus Jateng-SEMARANG – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuka babak baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Meskipun dalam amar putusannya, MK memutuskan tidak dapat menerima laporan Pemohon dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan. Namun dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Demikian paparan Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H, seorang pemerhati masalah hukum tinggal di Semarang dalam rilis yang diterima Fokusjateng.com, Kamis 8 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, putusan MK ini setidaknya mengkonfirmasi 2 hal, yaitu bahwa surat keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memuat keterangan yang tidak benar yang seoalah-olah Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang disetarakan dengan SMA dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Padahal faktanya, tidak ada ijazah yang disetarakan, hanya certificate of attendance yang menurut MK bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Selain itu, menurut dia, yang paling penting dari putusan MK ini adalah secara ketatanegaraan atau konstitusional, pertimbangan hukum putusan MK ini telah membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat karena yang disetarakan oleh Gibran Rakabuming Raka bukanlah ijazah SMA atau sederajat. Sehingga dalam konteks demikian, DPR bisa mengaktivasi ketentuan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dikarenakan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dengan pertimbangan hukum demikian, MK mampu untuk bersikap progresif dan masuk kepada kebenaran substansial. Akan tetapi MK tidak bisa keluar dari kungkungan formal yang kemudian membuat MK mengambil sikap dan membatasi diri untuk menerabas persyaratan terkait dengan legal standing dan limitasi waktu dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” papar Budi.
Dijelaskan, pada titik ini, posisi MK tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus pelindung demokrasi (the guardian of democracy). Mandat konstitusional ini tidak hanya menempatkan MK semata-mata sebagai lembaga yang hanya mengadili angka-angka hasil perolehan suara sehingga terbelenggu pada prosedur yang kaku, melainkan sebagai benteng terakhir dalam mengawal keadilan substantif.
Putusan MK ini, lanjut Budi, bisa dikatakan sebagai putusan jalan tengah. Di satu sisi, MK membuktikan kebenaran materiil yang dipersoalkan oleh para Pemohon, tetapi di sisi lain MK melempar konsekuensi hukum tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Pasal 7A UUD NRI 1945 dan melakukan prosedur berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945. Saat ini dorongan lebih besar akan diarahkan ke DPR, apakah DPR mampu menegakkan konstitusionalitas seorang pejabat negara yang berdasarkan persidangan di MK terbukti secara materiil tidak memenuhi syarat atau justru menutup diri dari putusan MK tersebut.
Menurut dia, ruang yang tersedia saat ini adalah ruang yang bersifat hukum yang tersedia di lembaga DPR dengan menjalankan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Akan tetapi, mekanisme ini tidak mudah untuk dilakukan karena akan diperhadapkan kepada persoalan politik, apakah ketentuan syarat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR untuk mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI terpenuhi atau tidak.
Budi menambahkan, jika melihat persebaran koalisi partai politik pendukung pemerintah yang ada di DPR yang mencapai sekitar 470 dari 580 kursi, maka rasa-rasanya akan sulit untuk DPR mengajukan usul pemberhentian terhadap Wakil Presiden RI. Problematika ketatanegaraan ini kemudian harusnya menjadi evaluasi bersama bahwa pelanggaran dalam Pemilu seharusnya tidak diselesaikan melalui proses politik karena mengandung ketidakpastian dan tidak terukur karena tergantung pada itikad dan juga kemauan politik, bukan sesuatu yang benar-benar berdasarkan hukum. Maka dari itu, saat ini kita akan sama-sama menunggu bagaimana DPR akan bersikap, maukah DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya atau justru berlindung di baju politik koalisi. (ist/***)
