Lentera Hukum: Mahasiswa KKN PPM UNISRI Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Gabugan

Oleh: Rizki Juan Pratama – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Unisri Surakarta

Fokus Jateng -SRAGEN — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) melaksanakan program kerja individu bertajuk *Lentera Hukum* di Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Edukasi Kehidupan Bermasyarakat dan Pencegahan Kekerasan Seksual.”

Program yang diinisiasi oleh Rizki Juan Pratama, mahasiswa KKN PPM UNISRI, tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Gracela Tilotama serta Pemerintah Desa Gabugan, Kecamatan Tanon. Kegiatan ini menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Bapak Hastowo, dan Kapolsek Tanon Sragen sebagai narasumber.

Pelaksanaan “Lentera Hukum” dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai kedudukan hukum dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pedesaan. Tidak sedikit masyarakat yang masih memandang hukum sebagai sesuatu yang hanya berkaitan dengan pengadilan, kepolisian, atau tindak pidana. Padahal, berbagai aktivitas kehidupan masyarakat desa juga memiliki keterkaitan erat dengan aturan hukum yang berlaku.

Mulai dari pengelolaan lingkungan, kehidupan bermasyarakat, penggunaan fasilitas umum, hubungan sosial antarwarga, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak, seluruhnya memiliki aspek hukum yang perlu dipahami oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah *peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup* yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Berangkat dari kondisi tersebut, “Lentera Hukum” hadir sebagai ruang edukasi untuk mendekatkan pengetahuan hukum dengan kehidupan masyarakat. Nama *Lentera Hukum* dipilih dengan harapan kegiatan ini dapat menjadi penerang bagi masyarakat dalam memahami berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Kenapa namanya Lentera Hukum? Karena kita ingin kegiatan ini menjadi seperti lentera. Tidak harus menerangi semuanya sekaligus, tetapi setidaknya bisa memberikan sedikit cahaya ketika kita sedang tidak tahu harus melangkah ke mana,” ujar Juan.

Menurut Juan, kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat memahami seluruh aspek hukum dalam satu waktu. Lebih dari itu, “Lentera Hukum” diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengenali hak dan kewajiban serta menentukan sikap ketika berhadapan dengan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam penyampaian materi, narasumber memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat mampu mengenali hak dan kewajibannya serta memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain membahas kehidupan bermasyarakat dan lingkungan hidup, “Lentera Hukum” juga memberikan perhatian khusus terhadap *pencegahan kekerasan seksual*. Edukasi mengenai kekerasan seksual dinilai penting karena pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, membangun lingkungan yang aman, memberikan perlindungan terhadap korban, serta tidak membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi atau dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengambil peran dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan responsif terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antara mahasiswa, Pemerintah Desa Gabugan, akademisi, dan aparat penegak hukum. Kehadiran Bapak Hastowo selaku Dosen Fakultas Hukum UNISRI dan Kapolsek Tanon Sragen sebagai narasumber memberikan perspektif akademis sekaligus praktis mengenai hukum dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat.

Bagi mahasiswa KKN PPM UNISRI, pelaksanaan “Lentera Hukum” menjadi bentuk nyata pengabdian sekaligus implementasi ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan. Pengetahuan yang sebelumnya diperoleh dalam ruang akademik berupaya diterjemahkan menjadi edukasi yang lebih dekat, sederhana, dan relevan dengan kehidupan masyarakat desa.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Gabugan diharapkan semakin memahami bahwa hukum bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga lingkungan, menghormati hak orang lain, memahami batasan dalam berinteraksi, melindungi kelompok rentan, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Pada akhirnya, “Lentera Hukum” diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah kegiatan penyuluhan, tetapi dapat menjadi titik awal tumbuhnya budaya sadar hukum di Desa Gabugan. Sebagaimana filosofi namanya, sebuah lentera tidak harus menerangi seluruh jalan sekaligus. Cukup memberikan sedikit cahaya agar seseorang dapat melihat langkah berikutnya. (ist/***)