Fokus Jateng – BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa penjambretan yang terjadi di wilayah Boyolali Kota. Seorang pelaku berinisial MM alias M (24), warga Kabupaten Magelang, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang terjadi pada Senin 27 Juli 2026 di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.
Peristiwa bermula saat korban, Sri Kuntari, dalam perjalanan pulang dari Kantor Samsat Boyolali setelah mengurus administrasi kendaraan. Ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami mogok di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan merampas tas selempang korban hingga talinya putus, kemudian melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam Oppo A78, uang tunai sebesar Rp500.000, serta saldo uang elektronik pada aplikasi DANA sebesar Rp600.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp5,1 juta,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya. Kamis 5 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Astrea yang digunakan pelaku, helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas selempang milik korban beserta tali yang putus, serta dus telepon genggam milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boyolali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun membawa barang berharga. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (ist/**).
