Fokus Jateng -BOYOLALI, – Satreskrim Polres Boyolali, bersama tim Kejaksaan Negeri Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Rekonstruksi dengan tersangka A digelar di parkiran Mapolres Boyolali, Kamis 9 April 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis 29 Januari 2026 sore. Tersangka diduga membunuh seorang bocah berusia 6 tahun dan melukai ibu korban. Rekonstruksi tersebut total memperagakan 43 adegan. Dimulai dari sebelum tersangka A tiba di lokasi kejadian, berlanjut kedatangan tersangka A di TKP, hingga peragaan eksekusi di rumah korban.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, rekonstruksi ini untuk memperjelas proses kejadian dan memastikan bahwa tersangka A memang melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Ada 43 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini,” kata Indra.
Proses rekonstruksi dilakukan secara detail. Beberapa saksi serta barang bukti juga diperlihatkan untuk melengkapi jalannya proses rekonstruksi. Bahkan, tersangka juga memperagakan, sebelum tiba di TKP rumah korban, dia sudah menyiapkan sarung tangan dan satu buah pisau cutter.
Saat berada di dalam rumah korban, terungkap tersangka berpura-pura ingin membayar hutang melalui mobile banking. Tersangka mendekat sembari menanyakan apakah uang sudah masuk. Lalu langsung mencekik korban hingga terjatuh. Masih mencekik leher korban, A mengeluarkan pisau cutter dan menusuk leher korban sebanyak 4 kali.
Di tengah aksi tersebut, anak korban datang dan berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong, namun kemudian kembali menghampiri ibunya. Saat itu,, tersangka tengah menarik ibu korban ke area dapur, dan mengambil gunting untuk ditusukkan sebanyak 5 kali.
Mengetahui ada saksi mata, tersangka gelap mata, dia meraih, mencekik bocah tersebut. Tak sampai disitu, A juga memasukkan kepala anak tersebut kedalam bak air.
Tersangka juga mengangkat tubuh korban anak dan kembali mencekik leher untuk kedua kalinya, dia lalu mencelupkan kembali korban anak dengan posisi kepala dibawah, sambil memegang bagian kaki.
Lalu, tersangka kembali mendatangi ibu korban dan menusuknya menggunakan gunting sebanyak 5 kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka meyiram tubuh korban sebanyak 2 kali sebelum kabur membawa kendaraan korban.
Menurut Indra mengatakan, fakta yang ditemukan korban berpura-pura meninggal dunia untuk menghindari pemukulan lanjutan dari tersangka.
“Tersangka ini sudah melakukan perencanaan pembunuhan, dan kita akan menjeratnya dengan pasal pembunuhan dengan dijuntokan undang-undang PPA,” kata Indrawan. ( yull/**)
