FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jumantono mengambil langkah progresif melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus pencurian besi bekas di wilayah Desa Tugu. Kasus yang melibatkan tiga orang pria asal Surakarta tersebut berakhir damai setelah dimediasi secara kekeluargaan.
Kronologi Penangkapan: Motor Mogok Jadi Petaka
Peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga pelaku yang diketahui berinisial M (46), AS (34), dan Y (22), tertangkap tangan oleh warga saat membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor roda tiga merk Viar bernomor polisi AD 3881 ATD.
Aksi mereka terhenti karena kendaraan yang digunakan mogok saat melintasi jalan tanjakan di dekat bekas gudang kandang ayam milik Sdr. Herman di Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Jumantono. Warga yang curiga kemudian menginterogasi para pelaku hingga mereka mengaku telah mengambil besi rosok dan seng dari gudang tersebut. Mendapat laporan warga, petugas Polsek Jumantono langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Profil Para Pelaku
Berdasarkan data kepolisian, ketiga pelaku merupakan warga Kota Surakarta dengan latar belakang profesi yang berbeda:
-
Mulyono (46): Seorang buruh, beralamat di Kp. Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon.
-
Agus Suranto (34): Karyawan swasta, beralamat di Kp. Losari, Semanggi, Pasar Kliwon.
-
Yufron (22): Seorang mahasiswa, beralamat di Kp. Losari, Semanggi, Pasar Kliwon.
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, Polsek Jumantono memfasilitasi pertemuan antara korban, Rudi Siswanto (35), dengan para pelaku. Dalam proses mediasi tersebut, korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan.
Poin-poin kesepakatan damai meliputi:
-
Para pelaku mengembalikan sekitar 50 lembar seng dan besi rosok kepada korban.
-
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
-
Sebagai konsekuensi moral dan pembinaan, para pelaku diwajibkan untuk absen (wajib lapor) di Polsek Jumantono setiap hari hingga batas waktu yang ditentukan.
Kesaksian Tokoh Masyarakat
Proses penandatanganan surat kesepakatan di atas materai ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yakni Ketua RT Sarwanto, Ketua RW Mariyadi, dan Kadus Sahid. Turut hadir pula istri dan orang tua dari para pelaku sebagai penjamin.
“Penyelesaian ini kami ambil dengan mempertimbangkan asas keadilan yang berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula. Karena adanya kesepakatan kedua belah pihak dan barang bukti telah dikembalikan, maka Restorative Justice kami tempuh,” ujar AKP Eko Budi Hartono kapolsek Jumantono kepada Awak media.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap peradilan pidana, selama para pelaku menaati poin-poin kesepakatan yang telah dibuat. ( gedeon / bre )
