Dinilai Kriminalisasi Profesi, AR Law Firm Protes Penetapan Tersangka Advokat HS

FOTO = Agus Riyadi selaku Pemilik AR Law Firm Advocates & Legal Consultant

FOKUSJATENG.COM, NASIONAL  – Dunia hukum tanah air kembali diguncang isu perlindungan profesi advokat. Kantor hukum AR Law Firm Advocates & Legal Consultant melayangkan protes keras atas penetapan status tersangka terhadap Advokat HS oleh penyidik kepolisian.

HS terjerat kasus dugaan pemalsuan surat kuasa, sebuah langkah yang disebut AR Law Firm sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

1. Duduk Perkara: Bermula dari Surat Kuasa

Kasus ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2024/SPKT/BARESKRIM. HS disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang intinya menuduh HS turut serta menggunakan atau memalsukan surat.

Objek yang dipersoalkan adalah surat kuasa yang digunakan HS sebagai dasar legal untuk mendampingi kliennya. Pihak AR Law Firm menekankan bahwa:

  • HS tidak ikut dalam proses pembuatan surat kuasa (cap jempol klien dilakukan di Solo).

  • HS baru menandatangani dokumen tersebut pada 4 Desember 2023 setelah dibawa oleh rekannya.

  • Secara administratif, HS meyakini dokumen tersebut sah dan bertindak berdasarkan itikad baik.

2. Poin Keberatan: Batasan Tanggung Jawab Advokat

AR Law Firm menegaskan bahwa seorang advokat tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran material identitas klien di luar dokumen resmi yang ditunjukkan.

“Jika klien memberikan identitas yang ternyata palsu, tanggung jawab pidana seharusnya ada pada pemberi kuasa, bukan pada advokat yang menerima kuasa tersebut,” tulis pernyataan resmi Agus Riyadi selaku pemilik  AR Law Firm.

3. Bukti Baru (Novum) yang “Terabaikan”

Pihak pembela mengeklaim memiliki bukti kuat yang muncul pada November 2025. Bukti tersebut berupa:

  • Pengakuan pihak lain yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas dugaan pemalsuan.

  • Surat pernyataan dan rekaman video pengakuan.

Namun, bukti ini dikabarkan tidak dipertimbangkan oleh penegak hukum karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.


4. Melanggar Hak Imunitas Advokat?

Dalam pembelaannya, AR Law Firm merujuk pada tiga payung hukum utama yang melindungi posisi HS:

Dasar Hukum Inti Perlindungan
UU No. 18 Tahun 2003 (Pasal 16) Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 Memperluas perlindungan advokat baik di dalam maupun di luar persidangan.
KUHAP Baru Menegaskan kembali imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

5. Tuntutan: Minta Jaksa Hentikan Penuntutan

Menilai adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, AR Law Firm meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas:

  1. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik.

  2. Menghentikan penuntutan melalui mekanisme SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

“Hal ini menjadi kekhawatiran bagi seluruh advokat di Indonesia. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai hak imunitas profesi yang dijamin undang-undang,” pungkas pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan AR Law Firm. ( rls /bre )