Dugaan Penipuan Alat Berat Fiktif di Karanganyar: Pengusaha Tambang Rugi Hampir Rp 7 Miliar

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR,  – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian fantastis kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar. Seorang pengusaha tambang, Gatot Wiyono, dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh rekan bisnisnya sendiri, Darmanto, atas dugaan transaksi pembelian alat berat fiktif yang merugikan korban hingga hampir Rp 7 miliar.

Laporan tersebut secara resmi telah diajukan ke Polres Karanganyar beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum korban, Zainal Arifin.

Berawal dari Janji Pengadaan Alat Berat

Menurut Zainal Arifin, perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika kliennya, Darmanto, menyepakati pembelian alat berat dengan terlapor, Gatot Wiyono, yang dijanjikan akan digunakan untuk kegiatan operasional tambang. Korban telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, dengan harapan alat berat akan segera tersedia.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan yang sangat panjang kepada terlapor, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Bahkan setelah diberi tenggang waktu hingga tahun 2023, tidak ada kejelasan,” ujar Zainal, saat dikonfirmasi media pada Jumat (12/12) sore.

Dugaan penipuan semakin menguat setelah korban menelusuri dan menemukan bahwa pengadaan alat berat tersebut tidak memiliki bukti nyata, mengindikasikan adanya transaksi fiktif. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi, tidak membuahkan hasil. Indikasi kuat mengarah pada adanya penipuan dan penggelapan, karena itu kami resmi melaporkan kasus ini,” tegasnya.

Kerugian Mencapai Rp 6,9 Miliar untuk Dua Alat Berat

Zainal merinci, nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai jumlah signifikan, yakni hampir Rp 7 miliar. Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembelian dua unit alat berat, yaitu mesin penghancur batu (Stone Crusher) dan Escavator.

Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5,5 miliar, disusul pemberian kedua senilai Rp 1,4 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Polres Karanganyar Sudah Periksa Saksi Korban dan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini sedang menangani kasus ini.

“Kami sudah menerima laporan dan telah melakukan beberapa langkah awal dalam proses penyelidikan. Penyidik telah memeriksa saksi korban dan sejumlah saksi lain terkait dugaan tindak pidana ini,” jelas AKP Wikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti tambahan. AKP Wikan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai tahapan, dan rencana selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap pihak terlapor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku usaha yang dikenal di sektor pertambangan dan nilai kerugian yang disebut tidak kecil. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Karanganyar masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. ( bre )