FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023, berinisial P dan A, telah mengembalikan sebagian dana hasil korupsi sebesar Rp 545 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (3/6/2025). Uang tersebut disetor tunai oleh penasihat hukum dan anggota keluarga para tersangka, namun penegasan dari pihak Kejari, pengembalian ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa dari total uang yang dikembalikan, Rp 465 juta berasal dari tersangka P dan Rp 80 juta dari tersangka A. Uang tunai ini telah diterima, dibuatkan berita acara, dan kini dititipkan ke rekening kejaksaan di bank milik pemerintah.
Tidak Menghapus Tindak Pidana
Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan serta pejabat fungsional dalam kasus penyalahgunaan proyek pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar pada tahun 2023. Diperkirakan, fee yang diberikan vendor penyedia barang kepada para tersangka di internal dinas kesehatan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Hartanto menambahkan bahwa pengembalian uang ini kemungkinan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. “Saat disidangkan nanti, majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan uang pengganti atas perbuatan pidananya. Hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini,” ujarnya.
Penambahan Tersangka dan Kasus Tahun 2022
Kejari Karanganyar tidak menutup kemungkinan adanya pengembalian uang lebih lanjut dalam penyidikan kasus alkes, termasuk yang terjadi pada pengadaan tahun 2022. “Orang-orangnya yang terlibat sama. Namun tahun 2022 itu korupsinya lebih sedikit,” kata Hartanto.
Lebih lanjut, Hartanto mengungkapkan bahwa Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah K, seorang staf Dinas Kesehatan bidang kesehatan masyarakat dan gizi, serta JS, seorang marketing vendor penyedia barang alkes.
Tersangka K berperan mengondisikan pengadaan alkes dan mengatur besaran gratifikasi proyek. Ia dijemput penyidik dari kantornya pada Senin siang dan terlihat masih mengenakan seragam KORPRI dibalut baju tahanan. Sementara itu, JS berperan memberikan gratifikasi berupa fee kepada para tersangka di internal Dinas Kesehatan, dengan nilai fee yang disebut-sebut lebih dari Rp 1 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan tahun 2023. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan P, pejabat fungsional A, dua orang dari penyedia jasa pengadaan alkes yakni DN (Manajer Operasional) dan SW (Marketing PT Sungadiman Makmur Santosa Solo), serta K (ASN dari Dinas Kesehatan) dan JS (marketing vendor).
Kedua tersangka baru tersebut telah dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar dan dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.( al/bre)