Fokus Jateng- BOYOLALI,– Selain melaporkan KM atas dugaan pelecehan seksual dan pencurian celana dalam. Warga Banyusri, Wonosegoro juga mengadukan ayah kandung KM, Mulyadi, ke Polres Boyolali. Ayah KM diadukan karena juga terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya pada Senin malam 18 November 2024 lalu. Hanya saja, pelaporan tersebut dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
Menurut kuasa hukum korban, KM, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Jawa Tengah, Asri Purwanti, laporan itu tidak hanya dari warga saja, namun, juga ada tersangka emak-emak di dalamnya. Polisi-pun akan berdalih tidak bisa menolak laporan warga. Sedangkan pihak terlapor merupakan korban penganiayaan anak oleh belasan orang dewasa. Selain itu, laporan itu sengaja dibuat karena keluarga korban menolak untuk berdamai.
“Jadi, laporan ini sudah berjalan, yang perlu digariswabawahi adalah polisi harus melihat fakta sebenarnya. Korban ini anak dikeroyok sampai babak belur oleh orang dewasa. Jangan sampai terjadi kriminalissai pada korban dan ayahnya,” kata Asri Purwanti saat ditemui wartawan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dijelaskan, KM dilaporkan atas tuduhan pencurian dan asusila, yakni mencuri celana dalam serta pelecehan. Maka, polisi juga harus melihat detail kondisi kejiwaan KM. Kalaupun KM memiliki gangguan kejiwaan, seharusnya warga melapor ke orangtuanya untuk diperiksakan ke psikiater. Bukan malah dihajar sampai harus dibawa ke rumah sakit.
“Anak itu yang perlu dilindungi, tak hanya dari orangtua tapi juga lingkungan. Jangan hanya karena tidak mau damai terus lapor polisi, hukum lho ini hukum tidak bisa dipermainkan seperti itu. Kalau sampai polisi sampai melakukan kriminalisasi pada korban yang babak belur dan ayahnya yang berusaha melindungi dan di bawah tekanan, maka kami akan ambil tindakan tegas.”
Asri Purwanti menandaskan aksi ayah korban menampar KM itu sebagai edukasi dan disuruh oleh tersangka Syuhada. Tidak ada niatan ayah ingin menganiaya anaknya.
“Mulyadi juga dinilai patuh dengan perintah Pak RT yang memintanya untuk menjemput KM. Kemudian juga sudah meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah itu dengan membawa sang anak ke Jakarta.”
Akan tetapi saat aksi penganiayaan itu terjadi. Mulyadi berusaha melindungi anaknya juga ikut dihajar. Selama ini keluarga diam dan tidak melaporkan atas pemukulan yang dialami ayah korban.
“Saya tidak akan diam. Silahkan mau lapor, silahkan hak mereka. Tapi kalau sampai ada kriminalisasi, saya selaku kuasa hukum dan keluarga meminta Kapolres dengan tembusan Kapolda untuk segera menangkap tersangka emak-emak yang belum ditahan, supaya ada keadilan, karena ini korbannya anak yang dihajar sampai babak belur oleh para tersangka,” ucapnya.
Asri mengemukakan, pihaknya juga mempertanyakan kenapa hanya hasil visum RS Waras Wiris saja yang dijadikan bukti. Padahal korban mendapat rujukan ke RSUD dr Moewardi Surakarta. Bahwa korban anak sampai mengalami luka cukup parah. Bukti foto anak dihajar hingga babak belur dan tergeletak di lantai juga tidak disertakan. Selain itu, anak sampai tidak masuk sekolah selama satu bulan. Selainjutnya, terkait kejiwaan, korban memang mengalami masalah. Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan Psikiater RSUD Moewardi maupun RS Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta.
“Bukti dari RSUD Moewardi dari dokter psikiater menunjukan bahwa anak itu mengalami sakit kejiwaan dan harus dirawat selama 3 tahun, anak ini masih minum obat, untuk penyembuhannya.” (yull/**)