FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (20/11/2024) pagi, di halaman depan kantor Kejari Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari 45 perkara.
Perkara paling mendominasi yakni narkotika, dengan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 30,06815 gram, ganja dengan total berat 91 gram dan 14 paket, obat dalam daftar G atau obat keras sebanyak 4.127 butir, serta alat sabu.
Barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya, seperti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, 25 unit handphone, timbangan digital sebanyak 6 unit, beberapa pakaian hingga bahan pembuat petasan juga dimusnahkan.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Masing-masing ada yang dipotong, diblender, digilas dengan stoomwals, hingga dibakar di tong bekas dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan atau tranparansi kepada masyarakat, bahwa Kejari Karanganyar dalam menangani perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sudah melaksanakan putusan secara tuntas sesuai kewenangannya. Disamping itu, juga mengantisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Roberth Jimmy Lambila kepada wartawan, di sela kegiatan itu.
Dia berharap, tetap terjalin sinergitas dan kolaborasi antara jajaran Kejari Karanganyar dan stakeholder terkait untuk penegakan hukum yang profesional di wilayah Kabupaten Karanganyar. (Rls /bre)