FOKUS JATENG-BOYOLALI- Proses ekskavasi tahap dua situs candi Watugenuk telah usai. Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi situs cagar budaya ini sambil menunggu proses ekskavasi lanjutan.
Pemkab Boyolali dan Komisi IV DPRD membuat sejumlah langkah untuk melindungi dan mengungkap situs candi Watugenuk yang berada di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo ini Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat telah menggelar koordinasi dengan Komisi IV DPRD.
“Ini adalah salah satu langkah awal dalam upaya perlindungan sementara yang bisa kami lakukan,” kata Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, Senin (22/11/2021).
Disampaikan, nantinya jika keberadaan situs tersebut sudah terungkap. Tentunya, bisa dijadikan sebagai tempat wisata edukasi peradaban sejarah budaya di Kabupaten Boyolali khususnya. Sehingga tidak hanya dikenal oleh masyarakat Boyolali saja, namun hingga ke dunia internasional. Maka pihaknya bersama wakil rakyat sepakat untuk mengungkap status tanah tempat situs berada. Dari informasi awal, ternyata status tanah adalah tanah milik negara. Luasnya sekitar 1.000 meter persegi.
“Tentunya untuk mengungkap situs-situs tersebut, memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Kemudian jika benar statusnya adalah tanah negara, maka tanah bisa diminta menjadi tanah milik Pemkab Boyolali. Terkait ini, kami akan melakukan penelusuran ke BPN bersama jajaran terkait,” ujarnya.
Jika status tanah sudah jelas, maka pihaknya bakal menganggarkan guna kajian lebih lanjut terhadap situs tersebut. Diharapkan, kajian bisa dilakukan pada tahun anggaran 2022 mendatang. Kajian juga akan melibatkan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.
“Tentu kami akan koordinasi dengan BPCB yang sudah melakukan dua kali eksvakasi atau penggalian disana,” imbuhnya.
Adapun terkait pemeliharaan situs Candi Watugenuk, pihaknya akan meminta bantuan BPCB agar menugaskan petugas atau juru pelihara rumah arca Boyolali maupun di Candi Sari, Kecamatan Cepogo turut menjaga situs Candi Watugenuk.
“Kami juga mengajak masyarakat di sekitar kawasan situs untuk turut bersama- sama menjaganya,” katanya.
Disisi lain, pihaknya juga diuntungkan dengan kearifan lokal yang tetap dijaga masyarakat sekitar kawasan situs Candi Watugenuk. Salah satunya yaitu, menjaga patung agar tidak dipindahkan.
Dicontohkan, patung sapi atau Nandi yang ada di situs tersebut pernah disimpan di rumah arca Sono Kridanggo saat itu. Namun ternyata, setelah pemindahan, ada beberapa sapi milik warga yang mati sehingga diputuskan patung Nandi dikembalikan ke tempat semula.
Ini Upaya Pemkab Boyolali Mengungkap Situs Candi Watugenuk

Para petugas BPCB Jateng mengekskavasi situs Watu Genuk yang berada di Desa Kragilan, Mojosongo, Boyolali. (/Fokusjateng.com)