Jangan Sekali-kali Mendaki Gunung Merbabu Melalui Jalur Ilegal, Ini Sanksinya dari BTNGMb

Pendakian Gunung Merbabu. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Melakukan pendakian melalui jalur illegal, sejumlah pendaki terkena sanksi tegas dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb), salah satunya tidak diperkenankan melakukan aktivitas pendakian Gunung Merbabu selama 2 tahun. Selain melanggar aturan, melewati jalur pendakian ilegal juga membahayakan keselamatan.

Kepala BTNGMb Junita Parjanti menyayangkan kejadian tersebut. Mengingat jalur pendakian telah ditutup selama pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM. Namun demikian, masih ditemukan pendaki nekat bahkan sampai ke puncak Merbabu. Parahnya, mereka menerobos jalur tikus, jalur tersebut bukan jalur resmi.

“Harusnya mereka konfirmasi terkait jalur pendakian tersebut. Karena kegiatan pendakian juga di luar jalur resmi, menggunakan jalur ilegal. Mereka mengaku cari tantangan dan sampai puncak,” ungkap Junita pada Jumat (30/7/2011).

Dijelaskan, hanya ada lima jalur pendakian resmi, yakni, jalur Selo, Suwanting, Wekas, Cuntel dan Tekelan. Jalur resmi sudah ditetapkan dengan membertimbangkan segi keselamatan, kehati-hatian, kesiapan dari pengelola. BTNGMb juga menetapkan kuota pendakian selama pandemi.

“Kami sudah kumpulkan semua dari pendaki ilegal tersebut bersama Polsek kita minta keterangan. Kita minta dia untuk klarifikasi juga. Dia saat ini tidak diperkenankan lagi mendaki selama dua tahun di Merbabu. Karena mereka ini pendaki ilegal. Naik tidak dijalur resmi dan saat ditutup,” tegasnya.

Menurut Junita, Temuan ini bermula saat tim BTNGMb melakukan patroli untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan disemua resor. Karena sudah memasuki musim kemarau. Ketika sampai di Getasan,Salatiga, tim patroli menemukan beberapa sepeda motor yang terparkir di bawah pada Rabu (28/7).

Tim patroli kemudian menggembok sepeda motor tersebut. Setelah turun, pendaki yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah ini selanjutnya dimintai keterangan. BTNGMb juga menghadirkan Polsek Getasan. Karena ada dua pelanggaran yang dilakukan.

“Dalam proses penertiban pendaki yang melewati jalur ilegal. Jika ada yang mendaki dan tidak melewati jalur resmi, artinya pendaki sudah melanggar hukum. Pendaki yang melanggar akan diberi sanksi. Selain melanggar aturan, melewati jalur pendakian ilegal juga membahayakan keselamatan,” katanya.

Junita menegaskan, booking tiket untuk pendakian terutama di jalur Suwanting sudah dilakukan secara tertib. Agar pembatasan kuota pendaki sesuai protokol kesehatan (Prokes). Di sisi lain, jalur pendakian ilegal juga sangat berbahaya. Apalagi jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, tentu akan sulit melacak.

“Pendakian ilegal ini dikarenakan ada masyarakat setempat yang memberikan informasi jalur pendakian ilegal tersebut. Klarifikasi dari masyarakat setempat juga dilakukan. Kami juga memberikan pengertian serta edukasi. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.