FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pelaku pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Boyolali kembali menjalani sidang pelanggaran protokol kesehehatan (prokes) di kantor Satpol PP setempat. Rabu (14/7/2021).
“Yang menjalani sidang PPKM adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Rabu (14/7) malam,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono.
Dia menyebutkan, sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi berupa denda materi, setelah dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP setempat, diputuskan untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat kali ini, dikenakan denda antara Rp500.000-Rp1000.000.
Hal itu sesuai Perbup nomor 8 tahun 2021 atas perubahan perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten Boyolali. “Khusus yang karaoke ditutup paksa itu kena sanksi denda materi Rp1000.000,” katanya.
Saat dilakukan razia Sabtu (10/7) sekitar pukul 21.00, kebetulan karaoke yang berada di kawasan Boyolali kota tersebut sudah akan tutup dan hanya buka dua ruang. “Untuk yang Karaoke itu dikarenakan unsur ketidaktahuan dengan aturan PPKM darurat, jadi tahunya masih boleh buka sampai jam 9 malam, karena saat di datangi juga sedang persiapan tutup,” katanya.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Tri Joko menyebutkan paling didominasi adalah pelanggaran jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan angkringan karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
“Pada prinsipnya sebenarnya sebagian besar masyarakat itu sudah lumayan tertib mas. Kalau ada pelanggaran ya itu masih pasti ada barang satu dua mas,” pungkasnya.