Sekda Boyolali Masruri: Mohon Maaf, Kalau Tidak Pakai Masker Disita KTP-nya Dulu

Sekda Boyolali Masruri (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri mengungkapkan masih banyak pelanggaran penegakan disiplin pemakaian masker di wilayah Boyolali. Sesuai aturan, mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Salah satunya adalah penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masruri menjelaskan mereka yang kedapatan melanggar adalah yang masih nekat berkerumun, nongkrong di sejumlah pasar hingga tempat umum lainnya tanpa mengenakan masker.

“(Beberapa hari) Kemarin kita mengadakan razia masker di beberapa pasar, dan tempat-tempat kerumunan oleh Satpol PP dan Forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan). Kemarin yang tidak memakai masker, mohon maaf KTP-nya disita dulu,” kata, Masruri, ditemui di kantornya.

Dijelaskan, kegiatan patrol dan razia masker tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Razia antara lain di laksanakan di Pasar Juwangi, Pasar Cepogo dan Pasar Ampel. Selain itu juga di sejumlah tempat umum di wilayah Boyolali, termasuk di komplek kantor terpadu Pemkab Boyolali, yang juga menjadi ruang publik.

“Sampai sekarang lebih dari 300 KTP yang dikumpulkan di Satpol. (Disita) Waktu kita penegakan pakai masker, ya ada yang di pasar, di jalan dan sebagainya. Ada di komplek kantor ini (kantor terpadu Pemkab Boyolali),” jelas Masruri yang juag ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali.

Menurut Masruri, warga yang KTP-nya disita, dapat mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Boyolali. Saat pengambilan itu, petugas sekaligus memberikan pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Semua KTP warga yang disita dikumpulkan Satpol PP. Selama seminggu, nanti (warga yang KTP-nya disita) supaya mengambil di Satpol, dan diadakan pembinaan,” ujarnya.

Kendati razia penegakkan pemakaian masker atau protokol kesehatan akan terus dilaksanakan. Dengan harapan warga semakin disiplin dan terbiasa dalam penerapan protokol kesehatan. Namun hingga sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mengingat, untuk menerapkan denda, menunggu payung hukum yang kuat.

“Sanksi denda belum. Kita belum memikirkan itu, karena kalau denda itu ya harus ada payung hukum yang kuat. Kalau untuk penyitaan KTP itu kan hanya pembelajaran,” pungkasnya.