FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dua warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, dicokok Polres Boyolali. Keduanya yakni Budiyanto alias Temon (39) dan Budi Mujiyono alias Gawor (36). Penangkapan ini diduga keduanya tengah asyik pesta sabu-sabu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat pengisap (bong) dan sisa sabu seberat 0,5 gram. “Penangkapan tersangka bermula laporan masyarakat. Yaitu di rumah Gawor sering dijadikan pesta sabu. Kami menyelidiknya,” terang Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar, Jumat 27 April 2018.
Dijelaskan, saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati seorang lelaki masuk ke rumah tersebut. Polisi pun lalu mendatangi rumah itu dan segera melakukan penggeledahan di dalamnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket bubuk kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu. Juga ditemukan bong, ponsel dan sebuah motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.
“Barang bukti dan dua tersangka diamankan dari rumah itu untuk pengusutan lebih lanjut,” papar dia. Pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Termasuk upaya untuk mengungkap jaringannya. Pasalnya, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang temannya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar secepatnya melapor kepada polisi bila mendapati lingkungannya digunakan untuk pesta atau jual beli narkoba. Sehingga polisi bisa secepatnya bertindak. “Ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Temon mengaku dirinya diajak pesta sabu oleh temannya bernama Niken yang kini masih dalam pengusutan pihak kepolisian. Dia lalu mengajak tersangka Gawor yang juga masih tetangganya sendiri. Dia sudah beberapa kali menggunakan narkotika jenis sabu. Barang haram itu pertama kali dikenalnya pada tahun 2010.