Fokus Jateng, SURAKARTA-Tujuh warga Ledoksari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta terkait sengketa lahan yang akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Jebres. Gugatan tersebut merupakan kali kedua dilayangkan warga Ledoksari setelah sebelumnya juga ada gugatan serupa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kuasa hukum tujuh warga Ledoksari, Avadeo Yuris Lagios Putra, mengatakan gugatan kedua telah terdaftar dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026.
“Materi gugatan ini sama dengan gugatan sebelumnya, tetapi dengan penggugat yang berbeda. Dalam gugatan kedua ini terdapat tujuh warga yang juga terdampak dan telah memberikan kuasa kepada kami,” kata Yuris saat ditemui wartawan di Kantor DPC PDIP Solo, Brengosan, Laweyan, Senin malam, 2 November 2026.
Menurut Yuris, gugatan kedua diajukan dengan materi perbuatan melawan hukum (PMH). PT KAI menjadi tergugat pertama, sedangkan BPN Kota Surakarta menjadi tergugat kedua.
Dia menjelaskan, gugatan kedua memiliki perbedaan dengan gugatan pertama, terutama pada subjek hukum dan objek sengketa. Gugatan pertama diajukan enam warga, sedangkan gugatan kedua diajukan tujuh warga lainnya yang juga terdampak rencana pengosongan lahan di kawasan Stasiun Jebres.
Dengan demikian, meskipun kedua gugatan memiliki materi yang hampir sama, masing-masing diajukan oleh kelompok warga yang berbeda dan berkaitan dengan lahan yang berbeda pula.
“Karena subjeknya berbeda, tentunya objek yang ditempati atau dikuasai juga berbeda. Untuk materi lainnya secara substansi tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan,” ujarnya.
Yuris menegaskan gugatan pertama dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt tetap berjalan. Pihaknya tidak akan mencabut gugatan tersebut meskipun gugatan kedua telah didaftarkan.
“Kedua gugatan sama-sama berjalan dan memiliki materi yang hampir sama,” kata dia.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan warga dalam gugatan kedua adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Warga mempertanyakan penerbitan sertifikat itu karena mengaku telah menempati kawasan Ledoksari sebelum sertifikat diterbitkan.
Yuris mengatakan pihaknya menduga penerbitan SHP tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan warga. Namun, dia belum bersedia membeberkan secara terperinci dalil dan tuntutan dalam gugatan karena perkara belum memasuki tahap pembacaan gugatan di persidangan.
“Pada garis besarnya, salah satu hal yang kami pertanyakan adalah penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang kami duga melawan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan sebelumnya dilayangkan oleh enam warga Ledoksari juga menggugat PT KAI dan BPN Kota Surakarta melalui perkara nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan yang didaftarkan pada September 2026 itu juga mempersoalkan penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996.
Warga menggugat setelah menerima surat peringatan dari PT KAI untuk mengosongkan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pengembangan Stasiun Jebres. Mereka juga meminta kompensasi yang layak apabila harus meninggalkan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.
Dihubungi secara terpisah, Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengonfirmasi bahwa relas dari Pengadilan Negeri Surakarta baru diterima Senin malam, 2 November 2026.
“Relasnya baru diterima semalam,” kata Feni melalui pesan WhatsApp, Selasa, 3 November 2026.
Terhadap adanya gugatan warga tersebut, Feni mengatakan PT KAI menghormatinya. “KAI menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia. (*Thia/***)
