Komplotan Pembobol Pabrik Mebel di Boyolali Terekam CCTV, Sudah Beraksi di 9 Tempat 

Fokus Jateng-BOYOLALI -Komplotan pencuri spesialis gudang pabrik, perusahaan, yang beroperasi pada malam hari diringkus Satreskrim Polres Boyolali, setelah membobol gudang pabrik mebel yang berada di Jalan Raya Nogosari – Mangu Pilangsari Kulon, Desa Potronayan, Nogosari. Akibat kejadian tersebut PT Wood Volio Hamiluhur mengalami kerugian hingga Rp136 Juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari satu komplotan spesialis pembobol gudang pabrik dan tempat usaha. Sementara dua pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kudus.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam keterangan persnya pada Rabu 9 September 2026, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 30 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Dari rekaman CCTV yang berada di pabrik tersebut. Disebutkan ada 5 orang yang melakukan pencurian dengan menggunakan kbm pickup berwarna putih serta menggunakan 1 spm jenis matic.

“Para tersangka masuk ke area pabrik dengan cara merusak kunci gembok pintu gerbang pabrik, merusak pintu gudang peralatan dengan menggunakan obeng,” katanya.

Para pelaku kemudian memasuki area gudang dan mengambil berbagai peralatan produksi pabrik,

“Hasil curian tersebut diangkut dengan mobil pickup kemudian dijual di pasar besi tua semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta dan membagi hasilnya untuk para tersangka,” katanya.

Tidak hanya itu, pada saat kejadian pencurian tersebut di dalam ruangan gudang sekaligus tempat istirahat pabrik ada karyawan yang tinggal dan tidur didalam, oleh para tersangka pintu gerbang gudang dikunci gembok dari luar sehingga karyawan tersebut baru bisa keluar setelah gembok dibuka paksa dengan digerinda.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka pada 4 September 2026, karena 2 pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum di kabupaten lain,” kata Kapolres.

Komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di Boyolali. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar sembilan lokasi berbeda. Indra menyebut para pelaku tersebut yakni, S alias NTL P alias ATK, KP alias MDI,warga Pasar Kliwon, Solo.

“Jadi para tersangka ini tidak hanya sekali ini saja, namun sudah melakukan 9 kali ditempat berbeda di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit mesin bobok merek krisbow, 1 unit mesin bur, 1 unit mesin kompresor, 1 unit inverterlas, 1 unit mesin potong. Barang bukti sarana yang digunakan para pelaku yakni satu unit KBM pickup Grand max warna putih.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemungkinan masih adanya lokasi lainya yang dijadikan sasaran mereka. Yang dicuri peralatan produksi kerugian Rp 136.016.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. (yull/***)