FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha pedagang kaki lima (PKL). Kejaksaan memastikan penanganan perkara hukum ini terus berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa pandang bulu.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan terus diperiksanya saksi-saksi kunci. Terbaru, mantan Kepala Dinas Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Karanganyar setelah sempat tiga kali mangkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi bahwa Aris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami alur dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Akhirnya (AM) hadir setelah tiga kali dipanggil tidak hadir,” tegas Bonard saat dihubungi awak media, Senin.
Penanganan Kasus dan Prosedur Hukum
Penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi PKL ini terus diperkuat melalui pemeriksaan serangkaian saksi dari berbagai unsur, mulai dari para pedagang kaki lima hingga pejabat dinas terkait.
Kejari Karanganyar menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan hukum agar penetapan langkah hukum selanjutnya memiliki landasan yang kuat.
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Kasus | Dugaan Penyalahgunaan Dana Retribusi Jasa Usaha PKL |
| Status Perkara | Penyidikan (Menunggu Penghitungan Kerugian Negara) |
| Saksi Kunci Diperiksa | Aris Murtopo (Mantan Kadis Diskuktrans ESDM Karanganyar) |
| Langkah Kejaksaan | Koordinasi dengan lembaga keuangan berwenang untuk audit kerugian negara |
“Ada prosedur-prosedur yang harus kita lalui dulu, tahapan-tahapan harus sesuai dengan SOP, sesuai dengan KUHAP supaya tidak terulang kembali,” jelas Bonard mendasari ketelitian penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
Rekam Jejak dan Status Terperiksa
Sebagai informasi, Aris Murtopo sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar pada akhir Juni 2026 atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang terjadi pada akhir April 2026.
Pascaputusan praperadilan tersebut, Aris yang sempat mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Setda Karanganyar resmi mengajukan pensiun dini. Terhitung per 1 Agustus 2026, Aris sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Meski status kepenggawaian yang bersangkutan telah berakhir dan proses hukum sempat melewati tahap praperadilan, Kejari Karanganyar menjamin proses penyidikan materi pokok perkara tidak akan terhenti. Kejaksaan terus mematangkan bukti-bukti serta menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari lembaga keuangan berwenang demi menuntaskan kasus ini secara terang benderang. ( bre )
