KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan, Terutama di Dekat Jalur KA

Fokus Jateng- KLATEN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran, khususnya di sekitar jalur kereta api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, terutama di tengah potensi terjadinya kebakaran lahan yang dapat berdampak langsung terhadap operasional perjalanan kereta api.

Pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 10.23 WIB, terjadi kebakaran lahan yang berjarak sekitar 6 meter dari jalur hulu petak antara Klaten–Ceper KM 130+6/7. Mengetahui adanya kejadian tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan pada pukul 10.40 WIB. Setelah dilakukan penanganan, KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan kondisi jalur dan operasional perjalanan kereta api tetap aman dan seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan dengan selamat dan lancar.

Kebakaran lahan di sekitar jalur KA dapat menimbulkan sejumlah risiko, asap yang dihasilkan dapat mengganggu jarak pandang masinis sehingga berpotensi mengurangi visibilitas saat perjalanan kereta api. Selain itu, kobaran api dapat merambat ke area jalur KA dan berpotensi merusak berbagai utilitas pendukung operasional perkeretaapian.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta mengatakan, salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Kabel optik merupakan salah satu perangkat yang mendukung sistem persinyalan dan berperan penting dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih di sekitar jalur kereta api,” ujar Feni.

Feni menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar jalur KA dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan api. Jika menemukan adanya kebakaran di sekitar jalur KA, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang agar dapat segera dilakukan penanganan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur KA karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang,” tambah Feni.

Selain aspek keselamatan, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di ruang manfaat jalur kereta api. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi jalur kereta api selain pada tempat yang telah ditentukan untuk itu. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi potensi gangguan perjalanan kereta api. KAI juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jalur, sarana, prasarana, maupun utilitas perkeretaapian.

Feni juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar jika ada yang menemukan atau mengetahui kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api agar dapat melaporkan ke petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani.

(ist/***)