Fokus Jateng-BOYOLALI– Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali pada Sabtu 31 Oktober 2026. Para pendaki itu diamankan setelah turun dan tiba di area parkir.
“Betul, 11 pendaki ilegal yang turun ke lokasi parkir diamankan oleh tim gabungan,” kata Kepala Balai TNGM, Tutut Heri Wibowo. Senin 2 November 2026.
Dijelaskan, pendakian ilegal itu terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BTNGM berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra polhut, dan masyarakat setempat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Dan sekitar pukul 17.47 WIB, ke-11 pendaki ilegal yang turun ke lokasi parkir diamankan oleh tim gabungan. Namun ternyata dari pengembangan, diketahui jumlah total pendaki ilegal adalah 14 orang.
“Diketahui 3 orang dari rombongan tersebut terpisah dan belum diketahui keberadaannya,” katanya.
Selanjutnya 11 pendaki ilegal tersebut dibawa ke kantor RPTN Wilayah Selo, dan dilakukan pengamanan barang bukti dan pembinaan bersama Kepolisian Sektor Selo dan Komando Rayon Militer Selo hingga Minggu 1 November 2026 dini hari.
Ia mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas pendakian Gunung Merapi masih ditutup. Penutupan tersebut mengacu pada rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), menyusul status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III atau Siaga.
Terkait sanksi yang akan dikenakan, Heri mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan akan memanggil para pendaki untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Nanti kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu,” katanya.
Berdasarkan keterangan ke-11 pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial. Mereka mengikuti Open Trip Ilegal Pendakian Gunung Merapi. Adapun 11 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali).
“Adapun tiga pendaki ilegal yang terpisah dan ditemukan masyarakat yaitu U (Jogja), F (Solo) dan 1 orang perempuan asal Magelang,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan kembali bahwa pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 Km dari puncak Merapi. “Seluruh masyarakat dihimbau agar senantiasa menaati ketentuan ini guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. (yull/**)
