Polemik Lahan Kas Desa Kaliboto Mojogedang: Dipakai SMP Bhakti Karya Sejak 1982, Pemdes Berencana Ambil Alih

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  — Sengketa pemanfaatan tanah kas desa kembali mengemuka di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Aset tanah milik Desa Kaliboto seluas 2.552 m² yang sejak tahun 1982 digunakan untuk bangunan SMP Bhakti Karya (sebelumnya bernama Bina Karya) kini memicu polemik antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliboto dan pengelola sekolah.

Pemdes Kaliboto berencana mengambil alih kembali lahan seluas kurang lebih 1.740 m² yang digunakan untuk gedung sekolah tersebut. Rencana pengambilalihan ini diwacanakan karena pemanfaatan lahan oleh lembaga pendidikan swasta itu dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD). Di sisi lain, prospek sekolah tersebut dinilai kian meredup akibat minimnya perolehan siswa baru dari tahun ke tahun.

Alasan Pemdes: Legalitas Aset dan Efektivitas Pemanfaatan

Secara legalitas, Pemdes Kaliboto menegaskan bahwa status lahan tersebut murni milik desa. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat induk atas nama kas desa dengan total luas 2.552 m², yang mencakup area gedung sekolah, lapangan, hingga bangunan masjid di sekitarnya.

Pihak desa berencana mengkaji ulang pemanfaatan aset tersebut melalui Musyawarah Desa (Musdes). Faktor efektivitas pemanfaatan lahan dan nihilnya kontribusi terhadap PAD menjadi pertimbangan utama desa untuk mengembalikan fungsi aset demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Tanggapan Pihak Sekolah: Berdasar Perjanjian Lama Tanpa Batas Waktu

Menanggapi wacana tersebut, Kepala SMP Bhakti Karya Kaliboto, Sudarno, mengklaim bahwa penggunaan tanah kas desa tersebut memiliki dasar hukum dan sejarah kerja sama yang sah sejak awal berdirinya sekolah.

Pihak sekolah menyampaikan beberapa poin utama:

  • Kesepakatan Antar-Lembaga Sejak 1985: Penggunaan tanah kas desa berawal dari surat kesepakatan pada 1985 yang disetujui oleh Kepala Desa terdahulu, pihak yayasan, serta diketahui oleh Camat hingga Bupati.
  • Tanpa Batas Waktu: Dalam klausul kesepakatan awal, tidak dicantumkan batasan tenggat waktu penggunaan lahan. Pihak sekolah menilai hak pakai tersebut berlaku selama gedung sekolah masih berdiri dan difungsikan.
  • Misi Sosial Pendidikan: Kehadiran sekolah sejak puluhan tahun lalu ditujukan untuk membantu masyarakat sekitar mendapatkan akses pendidikan murah, sehingga tidak pernah dibebani kewajiban penyetoran PAD ke desa.
  • Status Hak Pakai: Sekolah mengonfirmasi bahwa status tanah dalam dokumen sertifikat desa adalah hak pakai, dan pihak yayasan memegang salinan dokumen tersebut dari sekretaris desa (carik).

Tinjauan Potensi Pelanggaran Regulasi

Sengketa ini memperlihatkan adanya benturan antara kesepakatan masa lalu dan regulasi pengelolaan aset desa saat ini:

  • Mekanisme Pemanfaatan Aset Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kerja sama pemanfaatan maupun pinjam pakai tanah kas desa wajib memiliki jangka waktu yang jelas (maksimal 5 tahun untuk pinjam pakai dan dapat diperpanjang). Perjanjian “tanpa batas waktu” berpotensi bertentangan dengan tertib administrasi tata kelola keuangan dan aset desa.
  • Kontribusi dan Kewajiban Pemanfaatan Aturan hukum mensyaratkan setiap pemanfaatan aset desa yang memberikan hak pakai atau sewa harus memberikan kepastian kontribusi bagi PADesa, kecuali untuk fasilitas publik tertentu yang disepakati melalui tata cara Musdes yang sah.
  • Kewenangan Perubahan Status dan Perjanjian Meskipun surat kesepakatan tahun 1985 diketahui pejabat daerah saat itu, aturan hukum pembaharuan regulasi desa menegaskan bahwa penataan aset harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini melalui mekanisme Musyawarah Desa. ( bre )