Fokus Jateng-BOYOLALI – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 10 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dukuh/Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
“Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi dan dalam proses penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih. Selasa 1 September 2026.
Dalam kejadian tersebut, tersangka Bimo Oktavianus diduga melakukan penganiayaan setelah terjadi perselisihan dengan salah satu warga. Saat situasi memanas, tersangka mengambil sebilah pisau dan mengejar salah seorang warga hingga ke rumahnya.
Ketika berada di depan rumah korban, tersangka mendorong pintu dan kemudian terlibat keributan. Upaya sejumlah warga untuk melerai dilakukan dengan membawa tersangka keluar dari rumah. Namun, saat proses tersebut, tersangka menendang pintu bagian depan yang ketika itu hendak dikunci oleh korban.
“Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta dislokasi pada kaki sebelah kiri,” katanya.
Petugas Polsek Banyudono kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang sekitar 27 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat beserta sarungnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan penanganan perkara dinyatakan sidik tuntas,” pungkasnya. (yull/***)
