Cegah Risiko Pinjaman Mikro, Mahasiswa KKN UNISRI Bekali Ibu-Ibu PKK Desa Cepoko dengan Literasi Hukum

Oleh: Yehezkiel Adventa Indra Nugraha, mahasiswa KKN-PPM Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Fokus Jateng -SRAGEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Mikro” kepada ibu-ibu PKK Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagai bagian dari program kerja individu KKN-PPM Universitas Slamet Riyadi Tahun Akademik 2025/2026. Pelaksanaan kegiatan mencakup penyampaian materi, pemberian contoh situasi yang dapat terjadi dalam penggunaan pinjaman mikro, serta kesempatan bagi peserta untuk bertanya mengenai materi yang belum dipahami.

Program kerja ini dilaksanakan oleh Yehezkiel Adventa Indra Nugraha, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu hukum dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban ketika menggunakan layanan pinjaman mikro.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman bahwa menerima pinjaman tidak hanya berkaitan dengan menerima dan mengembalikan sejumlah uang. Dalam pinjaman terdapat hubungan hukum yang melahirkan hak, kewajiban, serta tanggung jawab bagi pemberi pinjaman maupun konsumen. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi perjanjian sebelum memberikan persetujuan atau membubuhkan tanda tangan.

Materi sosialisasi membahas berbagai hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari hubungan hukum dalam pinjaman, syarat sah perjanjian, akibat hukum tanda tangan, hak dan kewajiban konsumen, perjanjian baku, wanprestasi, tata cara penagihan, perlindungan data pribadi, hingga pentingnya menyimpan bukti transaksi dan menggunakan jalur pengaduan resmi apabila terjadi permasalahan.

Salah satu hal yang ditekankan kepada peserta adalah pentingnya membaca dokumen pinjaman secara teliti. Sebelum menandatangani perjanjian, konsumen perlu memastikan informasi mengenai jumlah pinjaman, angsuran, jangka waktu, biaya, serta konsekuensi keterlambatan telah dipahami. Konsumen juga disarankan tidak menandatangani dokumen yang masih kosong maupun dokumen yang belum diisi secara lengkap.

Selain memahami kewajiban pembayaran, peserta juga diberikan penjelasan mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan perlakuan yang patut. Dalam proses penagihan, konsumen tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan, namun penagihan tidak seharusnya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penghinaan, intimidasi, maupun penyebaran informasi utang kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Masyarakat diingatkan agar berhati-hati dalam memberikan data seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor telepon maupun informasi rekening. Informasi rahasia seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada pihak lain.

Agar materi lebih mudah diingat, peserta diperkenalkan dengan pesan sederhana “BACA”, yaitu Baca dokumen sebelum tanda tangan, Ajukan pertanyaan apabila terdapat bagian yang belum dipahami, Catat transaksi dan simpan bukti, serta Amankan data pribadi. Setelah memahami langkah tersebut, konsumen tetap berkewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Pemilihan ibu-ibu PKK sebagai sasaran kegiatan didasarkan pada peran mereka dalam kehidupan keluarga. Ibu-ibu kerap terlibat dalam pengaturan kebutuhan rumah tangga, pengelolaan tabungan, pembelian barang dan jasa, hingga pengambilan keputusan terkait pembiayaan. Melalui forum PKK, informasi yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam keluarga sekaligus disampaikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Pelaksanaan program kerja dilakukan melalui koordinasi antara mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi, Pemerintah Desa Cepoko, serta Tim Penggerak PKK Desa Cepoko. Materi hukum disusun menggunakan bahasa yang sederhana agar lebih mudah dipahami dan dapat dikaitkan dengan situasi yang ditemui masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman mikro. Edukasi yang diberikan bukan bertujuan melarang masyarakat menggunakan pinjaman, melainkan membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas, memahami hak dan kewajibannya, menjaga data pribadi, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan. (ist/***)