Oleh: Amanda Tarisa, Mahasiswa KKN Unisri Surakarta
Fokus Jateng-SRAGEN — Dalam rangka pelaksanaan program edukasi dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, telah dilaksanakan program kerja individu bertajuk “Sekolah Aman Tanpa Bullying: Edukasi Hukum tentang Perlindungan Anak bagi Siswa SMP.” Kegiatan ini berfokus pada penguatan karakter serta pemahaman hukum bagi siswa SMP, khususnya anggota Dewan Penggalang Pramuka.
Program edukasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menggugah kesadaran awal anggota Dewan Penggalang tentang arti penting jabatan yang mereka emban. Dewan Penggalang pada hakikatnya adalah wajah, teladan, dan pelindung bagi seluruh siswa, bukan penguasa sekolah. Menjadi bagian dari Dewan Penggalang bukan sekadar soal kekuasaan semata, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk menjadi panutan positif bagi adik-adik kelas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengupas tuntas batasan tipis antara tradisi senioritas dan perundungan (bullying). Banyak yang masih menganggap tindakan berdalih “melatih mental”—seperti membentak, memberi hukuman fisik, atau mempermalukan adik kelas agar segan—sebagai bagian dari tradisi, padahal hal tersebut merupakan bentuk nyata perundungan. Edukasi ini juga menyoroti bentuk-bentuk perundungan yang sering tidak disadari, mulai dari perundungan verbal (membentak atau memanggil dengan julukan buruk saat latihan) hingga perundungan relasional (mengucilkan atau menghasut kelompok untuk membenci adik kelas).
Selain itu, para siswa juga dibekali dengan pemahaman aspek hukum dan sanksi. Ditegaskan bahwa remaja tidak kebal hukum. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 76C), setiap anak dilindungi dari kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku maupun pihak yang turut serta dalam tindakan kekerasan dapat dipidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Tidak hanya sanksi hukum, konsekuensi nyata di sekolah juga menanti, seperti pencopotan jabatan secara tidak hormat dari Dewan Penggalang, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah serta memiliki catatan buruk di buku Bimbingan Konseling (BK) yang dapat mempersulit langkah menuju jenjang pendidikan berikutnya.
Melalui edukasi ini, siswa diajak mengambil langkah konkret untuk menjadi pemimpin yang disegani, bukan ditakuti. Langkah tersebut dilakukan dengan mengubah pola pikir, mengoreksi kesalahan adik kelas dengan logika dan kesabaran, merefleksikan nilai Dasa Darma Pramuka ke-2 (Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia) dan ke-5 (Rela menolong dan tabah), serta mengubah tradisi senioritas menjadi mentorship (pengayoman).
Diharapkan seluruh Dewan Penggalang dapat tumbuh menjadi pemimpin yang memimpin dengan teladan demi mewujudkan slogan: “Dewan Penggalang Keren Tanpa Perundungan, Kita Memimpin dengan Teladan!” (Ist/***)
